SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Di Mempawah, Puluhan Handphone Dihancurkan Pakai Palu dan Dibakar

Di Mempawah, Puluhan Handphone Dihancurkan Pakai Palu dan Dibakar

Kepala Kejari Mempawah, Antoni Setiawan, bersama para koleganya dari Pengadilan Negeri Mempawah, Polres Mempawah, BNN dan Dinas Kesehatan PPKB, menghancurkan barang bukti 157 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah, Selasa (23/3/2021) pagi. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist

Mempawah (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah
menggelar acara pemusnahan barang bukti 157 perkara tindak pidana umum berdasarkan
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mempawah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),
Selasa (23/3/2021) pagi.

Pemusnahan barang bukti berlangsung dengan protokol
kesehatan secara ketat di halaman Kantor Kejari Mempawah, dan dipimpin langsung
Kajari, Antoni Setiawan.

Tampak hadir, para kolega dari Pengadilan Negeri Mempawah,
Abdurrahman Masdiana, Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M. Resky Rizal, Kasat
Narkoba Polres Mempawah, Iptu Eldig Hernowo, BNN Mempawah, Retno, Dinas
Kesehatan dan PPKB Mempawah, Harun A. Rasyid, serta para jaksa di lingkungan
Kejari Mempawah.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari Mempawah, Antoni Setiawan,
mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan eksekusi yang berdasarkan
Putusan PN Mempawah telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Yakni pada 1 perkara periode 2018, kemudian 16 perkara
periode 2019, pada 132 perkara periode 2020, dan 8 perkara periode 2021.

“Sedangkan rincian barang bukti yang dimusnahkan ini,
terdiri atas 93 perkara narkotika, 39 perkara TPUL dan Kamnegtibum, yaitu
antara lain perlindungan anak, kesehatan, perlindungan konsumen dan perjudian,”
jelasnya.

Sementara sisanya, 25 perkara orang dan harta benda,
yakni pencurian, penipuan, penggelapan dan pembunuhan.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, terlihat narkotika
jenis sabu, ganja dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dipisahkan dari
bungkusnya, kemudian dilarutkan dalam air yang mengandung bahan deterjen, lalu
diaduk-aduk (blender). Sementara kemasan pembungkusnya, langsung dibakar.

Begitu pula dengan barang bukti produk kosmetik, maupun
obat-obatan farmasi ilegal, sarana perjudian, busana atau pakaian bekas, juga dimusnahkan
dengan cara dibakar.

Lalu, alat telekomunikasi atau handphone dan timbangan yang
menjadi barang bukti, dimusnahkan dengan cara dirusak dan dipukul menggunakan
palu, kemudian dibakar hingga tak bersisa.

 

Penulis : Distra

Komentar
Bagikan:

Iklan