Tak ada Koperasi, PT.MJP tak ikut Verifikasi Indek “K”
![]()  | 
| BERNADUS MOHTAR | 
Sekadau (Suara Kalbar) – Untuk menentukan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Pemerintah melalui melalui Kementerian Pertanian telah menerbitkan Permentan No 98 tahun 2013 dan sebagai petunjuk teknisnya pemprov Kalbar telah menerbitkan Peraturan Gubernur No 86 tahun 2015 sebagai acuan dalam menentukan indek “K”.
Sebagai dasar untuk menentukan indek “K” tersebut, ada lima belas indikator, indikator penentu yang sangat dominan adalah harga penjualan Crue Palm Oil (CPO) harga penjualan Inti sawit (IS ) serta produksi TBS yang masuk ke pabrik. Sementara biaya yang dapat mengurangi nilai harga TBS adalah biaya pengolahan,biaya penyusutan pabrik dan biaya administrasi.
“Di kabupaten Sekadau ada tujuh Pabrik kelapa sawit yang beroperasi. Namun yang menenuhi syarat dalam Pergup no 86 tahun 2015 ada dua pabrik kelapa sawit yang memenuhi syarat, “kata Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sekadau Bernadus Mohtar, Senin (12/12).
Menurutnya, syarat yang sangat menentukan adalah, pabrik melakukan pengolahan minimal dua shif. “Kemudian kebun memiliki kemitraan dengan koperasi,” tegas Mohtar yang selalu aktif mengikuti perifikasi indek “K” yang dilaksanakan dinas P3KP Sekadau.
Lebih lanjut Mohtar menambahkan dari dua PKS yang memenuhi syarat tersebut hanya PT. Parna Agro Mas yang rutin nengikuti verifikasi indek “K”.
“Sementara PT.Multi Jaya Perkasa (MJP) tidak mengikuti verifikasi indek “K” hanya karena tidak memiliki kemitraan dengan petani plasma, “sesal Mohtar.
Padahal itu merupakan kewajiban perusahaan yang mutlak harus dipenuhi.
“Agar perusahaan patuh terhadap aturan yang ada,dan pihak-pihak terkaitpun hendaknya menyurati perusahaan agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” [darno]
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





