DPRD Sekadau: Pekerja Asing tak Boleh Pecat Pekerja Lokal

Sekadau (Suara Kalbar) – Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT. Grand Utama Mandiri (GUM), setahun lalu terhadap Paulus.
Paulus cs pada Rabu (14/3) mendatangi DPRD Sekadau untuk mempertanyakan keputusan pihak perusahaan yang tidak mentaati anjuran dari dinas Sosnakertrans Kabupaten Sekadau.
Bertempat di ruang pertemuan Komisi II DPRD kabupaten Sekadau mereka menuntut untuk membayar uang pesangon kesepakatan yang telah diputuskan pada pertemuan sebelumnya di kantor Sosnakertrans.
Iskandar, perwakilan dari PT.Grand Utama Mandiri (PT.GUM) menyampaikan, pihak perusahaan tidak bisa menerima keputusan dinas Sosnaker terkait anjuran pembayaran pesangon kepada saudara Paulus.
“Dikarenakan pada saat saudara Paulus menjabat sebagai salah satu unsur pimpinan perusahaan (HRD), dari hasil audit internal pihak perusahaan, menemukan kejanggalan dan perbedaan jumlah angka pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, akan tetapi ada beberapa karyawan bersangkutan tidak menerimanya,” ungkapnya.
Namun hal berbeda disampaikan oleh Paulus, dia mengatakan sebelum terjadi pemecatan sepihak oleh pihak perusahaan.
“Pihak perusahaan pernah lapor kepada pihak berwajib terkait masalah yang dituduhkan kepada saya, namun sampai saat ini saya tidak pernah dipangil oleh aparat penegah hukum untuk dimintai keterangan terkait tuduhan itu,” tegasnya.
Pihak perusahaan dalam hal ini lanjut Paulus, sudah melangar undang-undang ketenagakerjaan,dimana jika seorang karyawan melakukan pelangaran.
“PHK dapat dilakukan apabila yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan,dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Paulus.
Liri Muri, politisi partai Hanura yang duduk di komisi II DPRD Sekadau mengatakan, aturan undang- undang mengatakan, orang asing tidak boleh memecat pekerja lokal.
“Jadi apa yg dilakukan pihak perusahaan terhadap saudara Paulus, sudah menyalahi aturan Undang -Undang,” katanya.
Sambung Liri, Pihak perusahan setiap kali diundang pertemuan yang hadir selalu berbeda orang.
“Sehinga apa yang di bahas pada setiap pertemuan tidak nyambung dan ini sepertinya ada upaya untuk mengulur-ulur waktu,” ungkapnya kesal.
Liri juga menghimbau perushaan untuk menaati aturan, dan anjuran yang telah disepakati oleh dinas terkait, karena itu adalah keputusan pemerintah kabupaten Sekadau.
Ir.Indra Brata, yang bertindak selaku pimpinan sidang mengatakan pihak perusahaan jika menolak hasil putusan yang telah dianjurkan oleh dinas Sosnaker, harus ada alasan beserta bukti pelangaran, jangan sampai menolak anjuran dari dinas, tapi tidak mencantumkan alasannya.
“Sampaikan kepada managemen perusahaan, bahwa seluruh anggota DPRD kabupaten Sekadau yang berjumlah 30 angota, tetap mendukung keputusan dinas sosnakertrans yang menganjurkan pihak perusahaan membayar pesangon sebesar Rp.172.000.000, terhadap saudara Paulus, karena keputusan ini diambil setelah melalui beberapa kali pertemuan,” tutupnya.
Penulis: Sudarno
Editor: Rizki Mahardika
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




