SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Wabup Sekadau Buka Workshop Evaluasi Implementasi Siskeudes

Wabup Sekadau Buka Workshop Evaluasi Implementasi Siskeudes

Sekadau (Suara Kalbar) -Wakil Bupati Sekadau, Aloysius membuka workshop hasil evaluasi implementasi sistem keuangan desa (Siskeudes) dalam tata kelola keuangan desa digelar di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati Sekadau, Rabu (11/4).

Wakil Bupati Sekadau, Aloysius menuturkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan desa pemerintah pusat telah memberikan kesempatan yang besar pada desa dalam mengurus tata pemerintahannya sendiri. Tentunya, disertai dengan tanggungjawab yang besar pula. Untuk itu, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip tranparan, akuntabilitas, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran dalam tata pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.

“Sehingga, terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik. BPKP selaku aparat internal pemerintah (APIP) juga mengawal program strategis pemerintah,” ucapnya.

Bahkan, kata dia, sudah ada aplikasi siskeudes yang diberikan secara gratis untuk digunakan seluruh desa, tak terkecuali di Kabupaten Sekadau. Aloy menjelaskan, upaya pengembangan aplikasi siskeudes ini sebagai salah satu solusi terakit dengan teketerbatasan kompetensi SDM pengelolaan keuangan di desa.

“Aplikasi siskeudes merupakan penerapan regulasi yang diterbitkan Kemendagri, Kemendes dan Kemenkeu dirancang secara terintegrasi mulai dari perencanaan, pengarahan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban serta miliki sistem pengendalian intern yang melekat pada aplikasi,” jelasnya.

Sehingga, dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi para pengelola keuangan desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Selain itu, untuk memudahkan pemerintah kabupaten dalam proses kompilasi pelaporan keuangan seluruh desa yang menjadi lampiran LKPD sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pemkab Sekadau dalam pengelolaan keuangan desa telah menetapkan Perbup Nomor 79 tahun 2016 tentang keuangan desa yang merupakan aturan lebih lanjut dari Permendagri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan desa yang menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan desa,” tuturnya.

Pemkab Sekadau, kata Aloy, telah memfasilitasi seluruh desa dengan melaksanakan bimtek pengelolaan keuangan desa dengan aplikasi siskeudes bekerjasama dengan BPKP Kalbar. Sehingga, seluruh desa di Kabupaten Sekadua dapat menghasilkan APBDes melalui aplikasi siskeu ditahun 2017.

“Komitmen tahun ini siskeu di Sekadau sudah bisa sampai ke tahap pelaporan pertanggungjawaan keuangan desa,” pungkas mantan ketua DPRD Kabupaten Sekadau tersebut.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalbar, Arman Sahri Harahap mengatakan, komitmen harus diwujudkan dalam kerja nyata. Ia mengatakan, secara umum ada tiga resiko yang dialami kepala desa dalam mengelola keuangan desa.

“Pertama kebelummampuan SDM mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel, ketidaktaatan dan ketertiban serta sikap atau mental,” kata dia.

Ia mengatakan, ketiga faktor tersebut bisa bermuara pada penyimpangan. Dikatannya, jika sudah bermaura pada penyimpangan jika menyangkut masalah keuangan negara bisa masuk dalam praktik tindak pidana korupsi.

“Maka perlu upaya pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa,” imbuhnya.

Hadir sebagai panelis pada kegiatan tersebut Anggota Komisi XI DPR RI, Sukiman, S.Pd., M.M, Irwasda Polda Kalbar, Kombes Pol Andi Musa,  Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah I BPKP, Adi Gemawan.

Workshop Hasil Evaluasi Implementasi Siskeudes tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Sekda Kabupaten Sekadau, Forkopimda Kabupaten Sekadau, Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sekadau, Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau, Camat dan kepala desa se Kabupaten Sekadau.

Penulis: Humpro Pemda Sekadau

Editor: Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan