SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Masa Perbaikan Berkas Bacaleg Ditutup

Masa Perbaikan Berkas Bacaleg Ditutup

Drianus Saban

Sekadau (Suara Kalbar) – Berakhirnya masa perbaikan dan kelengkapan bakal calon legislatif (bacaleg) pada Selasa (31/7/2018) pukul 24.00 Wib ditutup secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Ketua KPU Sekadau Drianus Saban, saat ditemui Rabu (1/8) mengatakan, setelah diberikan  tenggang waktu sejak ditutupnya masa pemasukan daftar silon bacaleg pada (17/7) lalu, dan masa perbaikan yang ditutup  pada Selasa (31/7). Pukul 24.00.wib, maka semua berkas yang masuk ke KPU,sudah final dan selanjutnya akan di verifikasi oleh KPU mulai 1 -7 Agustus 2018.

Namun lanjut Saban, perbaikan masih bisa dilakukan, apabila menyangkut keterwakilan 30% perempuan,karena itu merupakan pengecualian,yang diatur dalam undang – undang.

“Perifikasi dimaksudkan untuk membuktikan keabsahan syarat bacaleg.seperti ijazah,SKCK, dan surat keterangan pengadilan, (B2),” jelasnya.

Selanjutnya setelah selesai verifikasi berkas bacaleg yang diajukan oleh partai politik, akan diumumkan ke publik  berupa daftar caleg sementara (DCS) pada 8 s/d 12 Agustus 2018 sesuai dengan tahapan yang sudah tetapkan terang Saban.

“Di kabupaten Sekadau dari 16 parpol nasional yang ada, ada 2 parpol yang tidak mengajukan bacaleg yaitu PBB dan Partai Garuda, artinya hanya ada 14 parpol yang menyampaikan berkas,” tutup Saban.

Penulis: Sudarno

Editor: Rizki Mahardika

Komentar
Bagikan:

Iklan