Soal pemangkasan APBD, AMPD Kalbar unjuk rasa di kantor gubernur
![]() |
| Suasana unjuk rasa di kantor gubernur Kalbar |
Pontianak (Suara Kalbar) – Masyarakat yang mengaku dari ormas Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) menggelar aksi unjuk rasa di kantor gubernur Kalbar, Senin (08/10/2018) pagi.
Massa AMPD Kalbar mulanya bergerak dari halaman Rumah Betang Pontianak menuju kantor Gubernur Kalbar. Aksi unjuk rasa dipimpin oleh Efendi yang menyampaikan orasi bahwa,mereka menyampaikan tentang dana APBD.
“Agar tidak dilakukan pemangkasan dan jangan menjadi politik balas dendam karna menjadi gubernur Kalbar terpilih lalu memberhentikan pejabat yang tidak ada salah apapun atau semena – mena,”ujarnya.
Kemudian perwakilan massa di terima oleh Guberbur Kalbar Sutarmidji dan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Wawan Kurniawan.
“Saya tidak akan main copot anggota begitu saja saya mencopot karna sudah melewati masa dinas selama 5 tahun sesuai perintah kemendagri yang sudah tertuang didalam Undang – Undang,” ungkap Sutarmidji.
![]() |
| GLORIO SANEN, SH |
Terpisah, pengamat hukum Kalbar, Glorio Sanen SH melalui siaran persnya kepada suarakalbar.co.id mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2018.
Persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2018 ditetapkan paling lambat akhir bulan September 2018.
“APBD perubahan bukanlah kewajiban sehingga jika tidak terjadi Perubahan maka pelaksanaan program dan kegiatan belanja SKPD berpedoman pada APBD tahun Anggaran 2018,”ungkap Sanen yang juga Advokat ini.
Menurutnya, paket pekerjaan barang/jasa tahun anggaran 2018 sudah memiliki anggaran belanja yang cukup berdasarkan APBD tahun anggaran 2018.
“Sehingga belum adanya anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBD tidak bisa menjadi alasan pembatalan Kontrak,”tegasnya.
Sanen yang juga pengurus Aman Kalbar ini menegaskan, berdasarkan Pasal 1 ayat (52) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
“Keadaaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi,”jelas Sanen.
Sanen menguraikan, yang dapat digolongkan sebagai keadaan Kahar dalam kontrak pengadaan barang/Jas meliputi, bencana alam bencana non alam bencana sosial, pemogokan,kebakaran, dan/atau Gangguan industri lainya sebagaimana dinyatakan keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri teknis terkait.
“Pernyataan Kahar dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang undangan.
Hingga saat ini tidak ada Penyataan Kahar sehingga “Keadaan Kahar” tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan Penundaan Program dan Kegiatan Belanja yang sudah melakukan “Pelaksanaan Pemilihan Penyedia”,”ungkapnya.
Sehingga dapat disimpulkan,pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berkewajiban untuk melakukan “Pelaksanaan Kontrak” terhadap Paket Pekerjaan yang sudah melakukan “Pelaksanaan Pemilihan Penyedia”.
“Bagi Pemenang Lelang Pengadaan Barang/Jasa yang dibatalkan Paket Pengadaan Barang/Jasa dapat melakukan Upaya Hukum yaitu Gugatan Perdata.Bagi Masyarakat yang terkena dampak atas pembatalan pengadaan Barang/jasa dapat melakukan upaya Hukum yaitu Gugatan Perdata,”tutup Sanen.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori







