Gugatan OSO dikabulkan MA,ini tangapan DPC Hanura Sekadau
![]() |
| Liri Muri |
Sekadau (Suara Kalbar)-Setelah melakukan gugatan atas PKPU No 26 tahun 2018, tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Daerah pada pemilu 2019 akhirnya Osman Sapta Odang kini bisa bernafas lega setelah Mahkamah Agung melalui putusan dengan nomor registrasi 65 P/HUM/2018, tanggal 25 September 2018 memenangkan gugatan OSO.
“Dengan demikian, tidak ada alasan Oesman Sapta Odang tidak dimasukkan dalam daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk pemilu 2019,”kata sekretaris Partai Hanura Sekadau Liri Muri.SE di Sekadau, Rabu (31/10).
Osman Sapta Odang yang merupakan Ketua Umum Hanura,pada pemilu 2019,tetap memilih jalur perseorangan menuju Senayan. “Oleh karena itu,
Kami juga berdoa agar beliau sukses dalam pemilu tahun depan dan kembali duduk di DPD,” kata Liri.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Oesman Sapta terkait peraturan KPU 26 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Daerah, dengan nomor registrasi 65 P/HUM/2018, tanggal 25 September 2018 lalu.
Kuasa hukum Oesman Sapta, Dodi Abdulkadir membenarkan kalau MA mengabulkan permohonan uji materi tersebut.
“Benar, MA mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Bapak Oesman Sapta,” kata Dodi, Senin (29/10), sebagaimana dilansir sejumlah media.
Ditegaskan, dengan dikabulkannya permohonan uji materiil tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewajiban hukum untuk memasukan kembali Oesman Sapta sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah untuk mengikuti pemilu tahun 2019.
Dengan demikian, menurut Dodi, KPU tidak memiliki dasar hukum untuk mencoret Oesman Sapta Odang, dan KPU wajib mengembalikan Oesman Sapta dalam daftar nama calon DPD.
“Permohonan uji materiil sudah disetujui MA. Berarti PKPU tentang Calon DPD tidak boleh merangkap pengurus partai dibatalkankata demi hukum,” kata Dodi.
Penulis: Sudarno
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





