DPTHP -2 Bengkayang 179.328 pemilih

Bengkayang (Suara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang menetapkan sebanyak 179.328 Pemilih tetap dengan pemilih laki-laki sebanyak 93.008, dan pemilih perempuan sebanyak 86.240 tersebar di 17 kecamatan, 122 Desa dan 2 Kelurahan, serta 791 Tempat pemungutan Suara (TPS).
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Musa J hasil dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2), pada Senin (12/11) di Aula Tuah Raya Bengkayang.
“Terjadi penambahan TPS sebanyak 11 TPS, sehingga jumlah TPS menjadi 791. Hal ini disebabkan bahwa sesuai dengan regulasi maksimal pemilih dalam 1 TPS sebanyak 300 pemilih,” ucap Musa.
Musa. J, menyampaikan bahwa rangkaian proses perbaikan data pemilih terus dilakukan pasca rekomendasi Bawaslu RI dan Masukan Partai Politik Peserta Pemilu pada Rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional tanggal 16 September 2018 yang lalu.
“KPU Bengkayang melakukan pencermatan bersama Bawaslu Kabupaten Bengkayang dan Partai Politik, berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkayang dalam rangka meminta akses masuk ke data base kependudukan guna mengakses pemilih yang diduga data ganda, NIK invalid dan elemen-lemen data invalid lainnya, KPU Bengkayang juga membuka Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) tanggal 1 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2018”, ungkap Musa kembali.
Musa juga menyampaikan bahwa proses penyusunan dan perbaikan data pemilih dilakukan dengan memasukan pemilih baru yang belum terdaftar, menghapus pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), memperbaiki elemen data yang keliru.
Ketua KPU mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu terkait pelaporan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang wajib disampaikan pada tanggal 2 Januari 2019. ” Kepada KPU Kabupaten Bengkayang karena jika terlambat saja dilaporkan sangsinya adalah pembatalan sebagai peserta pemilu sesuai tingkatannya,” pungkasnya.
Selain itu, KPU juga sudah melakukan menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dicetak oleh KPU Bengkayang kepada 15 parpol, Selasa (13/11).
Penyerahan APK tersebut disaksikan oleh Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkayang, Perwakilan Kepolisian Resort (Polres) Bengkayang, serta Perwakilan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkayang di Kantor KPU Kabupaten Bengkayang.
Proses pengadaan APK tersebut kata Musa, telah sesuai dengan peraturan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan melalui Proses Lelang E-Catalog dengan pemenang lelang adalah CV. Mitra Jaya Lestari yang beralamat di Kota Pontianak.
“sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Ketua KPU RI, bahwa pemasangan APK tersebut agar dipasang pada Lokasi Pemasangan APK yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bengkayang, terkait dengan pemasangan, pemeliharan, penggantian kerusakan serta penurunan APK adalah menjadi tanggung jawab peserta pemilu masing-masing sesuai dengan ketentuan,” tutupnya.
Penulis: Siska
Editor: Kundori





