Kades di Bengkayang diminta selesaikan pengelolaan keuangan desa

Bengkayang (Suara Kalbar)-Penyaluran dana desa tahap tiga harus memenuhi persyaratan penyerapan anggaran oleh pemerintah desa minimal 75 persen dari jumlah transfer dana desa tahap satu dan tahap dua.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Obaja yang membuka langsung kagiatan sosialisasi Penataan Desa Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2018.
Ia meminta kepada seluruh Kepala Desa 122 Desa yang Tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Bengkayang untuk segera menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dalam mengelola keuangan desa.
Ia menjelaskan diketahui bersama, bahwa jumlah transfer ke desa tahap satu dan tahap dua sebesar Rp 55.440.142.200, sedangkan penyerapan oleh pemerintah desa sebesar Rp 35.918.148.136 atau sekitar 64,79 persen saja dana yang terserap.
Dari angka tersebut, Sekda menyebutkan bahwa kinerja pemerintah desa masih rendah dalam hal melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
“Saya tegaskan kepada seluruh kades di Kabupaten Bengkayang untuk segera menggerakkan setiap komponen dalam pemerintahan desa untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengola keuangan desa,” ungkapnya di Aula II lantai V Kantor Bupati Bengkayang, Senin (26/11/2018).
Terkait akan hal itu, dana desa yang ditransfer dapat digunakan dan dipertangungjawabkan menurut aturan yang berlaku.
Bahwasannya pengelolaan keuangan desa dalam peningkatan pembangunan desa tentu harus tertib, akuntabel agar tidak tersangkut masalah hukum karena penyalahgunaan anggaran terhadap dana tersebut.
“Saya berharap dengan adanya perencanaan dan musyawarah yang baik, cita-cita untuk mensejahterakan masyarakat dapat dilakukan secara terencana dan terukur, dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat, kita harus merasa memiliki dan tanggung jawab terhadap program pembangunan Desa,” harapnya.
Untuk anggaran desa sendiri diperoleh dari anggaran Tahun 2018 dan dapat menjadi pedoman dan bekerja sama secara sinergi.
“Sehingga mendapatkan hasil yang di inginkan baik untuk kepentingan pemerintah kabupaten maupun desa itu sendiri dan bisa di nikmati dan dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.
Penataan desa dilaksanakan dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesehatan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Juga meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, dan meningkatkan daya saing desa,” pungkasnya
Penulis: Fransiska
Editor : Dina Wardoyo





