Polresta Pontianak bekuk enam pengedar narkoba
![]() |
| Pelaku narkoba |
Pontianak (Suara Kalbar)- Peredaran narkoba seperti tidak akan habisnya. Polresta Pontianak kembali membekuk 6 pelaku pengedar narkoba di 5 TKP yang berbeda selama kurun waktu awal tahun 2019 di Kota Pontianak.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. M. Anwar Nasir mengungkapkan ke enam tersangka pengedar yang ditangkap adalah dari pengembangan kasus yang sebelumnya ditangani oleh polisi.
“Hasil pengembangan perkara tersebut, polisi akhirnya berhasil membekuk ke enam tersangka pemakai tersebut dan diantaranya ada sebagai pengedar di awal Januari 2019 ini,”ungkapnya saat memberikan rilis narkoba di Mapolresta Pontianak, Rabu (16/1) sore.
Dari hasil pengembangan kasus awal januari kemarin dan pada tanggal 6 januari kita mendapatkan informasi di TKP (Tempat Kejadian Perkara) terakhir ada transaksi antara pelaku dan pembeli, mendengar info itu anggota langsung melakukan tindakan di lapangan untuk memburu pelaku.
“Jika ditotal keseluruhan lanjut Kapolresta, barang bukti narkoba yang didapat oleh polisi sebanyak 300,336 gram atau setara dengan harga Rp.135 juta,”ungkapnya.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya paket sabu dan 3 butir ekstasi yang rencana akan di jual keluar oleh pelaku.
“Rencananya akan dijual pelaku ke banjarmasin dengan harga yang lebih tinggi dari harga jual mereka di Pontianak,” paparnya.
Jika terbukti, pelaku bakal merasakan dinginanya sel jeruji tahanan sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus yang akan di pertanggung jawabkannya.bahkan undang undang taak segan mengancam para pelaku pengedar barang haram tersebut dengan hukuman penjara bertahun tahun lamanya.
“Terhadap tersangka kita kenakan Undang- Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 pasal 112 dan 114 dimana ancaman Hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara,” tegasnya.
Penulis : Diko Eno
Editor: Kundori






