SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Pelanggaran Pemilu 2019, Ini Penjelasan Panwascam Kembayan

Pelanggaran Pemilu 2019, Ini Penjelasan Panwascam Kembayan

Panwascam Kembayan,

Antonius Toni (kiri), Deksi Malay Holow (tengah),

dan Chornolius Hendreo (kanan). Foto: Nikodemus Niko

Sanggau (Suara Kalbar) – Berdasarkan hasil pleno tiga komisioner Panwaslu Kecamatan Kembayan yakni Deksi Malay Holow sebagai Ketua serta Chornolius Hendreo dan Antonius Toni sebagai anggota, perihal temuan dugaan pelanggaran pemilu di TPS 08 Desa Tanjung Merpati, Panwaslu Kecamatan Kembayan memutuskan temuan tersebut layak untuk diregistrasi.

“Hasil pleno Panwascam Kembayan segera melakukan kajian dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di TPS 08 Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, pada proses pemungutan dan penghitungan suara tanggal 17 April 2019 lalu,” ujar anggota Komisioner Panwaslu Kembayan Chornolius Hendreo kepada suarakalbar.co.id, Senin (22/4/2019) siang.

Lebih lanjut dijelaskannya, hasil kajian berdasarkan bukti-bukti keterangan para saksi, serta fakta-fakta, di antaranya klarifikasi terhadap terlapor ketua dan anggota KPPS 08 Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, menerangkan bahwa tertanggal 17 April 2019 ada kegiatan pemungutan dan perhitungan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tahun 2019, bahwa benar ada 10 orang yang memilih di TPS 08 tersebut dengan menggunakam KTP-el yang alamatnya dari daerah lain.

Hendreo juga menyampaikan, bahwa benar terlapor mengaku, memberikan surat suara sebanyak 5 Lembar yang terdiri dari surat suara Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kepada 10 orang pemilih yang menggunakan KTP-el, tetapi tidak memiliki formulir A5.

Disampaikannya, berdasarkan fakta dan kajian tersebut, Panwas merekomendasikan kepada KPU Sanggau, poin-poin, sebagai berikut:

1. KPU Sanggau melalui PPK Kembayan untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 08 Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, untuk jenis Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

2. Memberi peringatan tertulis kepada PPS Desa Tanjung Merpati.

3. Mengumumkan status temuan pada Papan Pemgumuman Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kembayan.

Deksi Malay Holow Ketua Panwaslu Kecamatan Kembayan membenarkan dan sangat menyayangkan adanya pelanggaran yang terjadi di TPS 08 Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.

“Temuan pelanggaran ini jadi pembelajaran bagi semua penyelenggara pemilu agar kita betul-betul profesional dan mentaati aturan yang ditetapkan dalam bekerja sehingga pelanggaran seperti ini tidak lagi terjadi,” pesannya.

Di tempat terpisah, Tono Ketua PPK Kembayan membenarkan dengan adanya temuan pelanggaran pemilu, “kami sudah menerima laporan dan surat rekomemdasi dari Panwaslu Kecamatan Kembayan, namun mengenai tindaklanjutnya ini merupakan ranah KPU Sanggau yang pada hari ini akan datang langsung ke Kembayan untuk klarifikasi kepada PPS Desa Tanjung Merpati serta memberikan keputusan atas pelanggaran ini,” terangnya.

Penulis : Nikodemus Niko

Komentar
Bagikan:

Iklan