Tidak Dukung Karyawan PT. GKM Dalam Pencalegkan, Dua BHL diPHK Sepihak
![]() |
| Florensius Endut (kiri) dan Edi Wibowo Nomo (kanan) Foto: Nikodemus Niko / suarakalbar.co.id |
Sanggau (Suara Kalbar) – Tidak terima atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, dua orang pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) khusus PT. Global Kalimantan Makmur (GKM) akan laporkan oknum manajemen PT. GKM kepada anggota DPRD Sanggau Komisi B.
“Saya terkejut mendapat pemberitahuan PHK yang disampaikan Pak Bogo, mandor lapangan Afdeling OM, kepada saya di teras rumah, padahal baru saja saya pulang kerja dari PT. GKM,” tutur Edi Wibowo Nomo (Ketua RT 13 Dusun Seringkong) kepada suarakalbar.co.id, Kamis (30/5/2019).
Lebih lanjut Edi Wibowo Nomo (31), warga Dusun Seringkong, Desa Kuala Dua, Kecamatan Kembayan ini menuturkan, pemberitahuan PHK tiba-tiba yang disampaikan tersebut membuat saya bertanya, apa dasar pemecatannya? Mengapa tidak ada surat pemberhentian secara tertulis dari pihak manajemen perusahaan? Padahal selama ini saya tidak pernah mendapat Surat Peringatan (SP), ujar Nomo merasa heran.
Hal yang sama juga dialami oleh Florensius Endut (53), warga Seringkong, BHL khusus PT. GKM. Ia juga bernasib sama dengan Edi Wibowo Nomo. Keduanya diberhentikan sepihak oleh manajemen PT. GKM, tanpa SP, tanpa surat PHK tertulis dan tanpa prosedur yang jelas.
Nomo menuturkan, menurut Pak Bogo mandor Lapangan PT. GKM Afdeling OM, pemecatan dilakukan karena tidak mendukung salah satu karyawan PT. GKM yang ikut dalam pencalegkan partai Golkar pada Pemilu 2019 dan menjadi saksi salah satu caleg dari Partai PKPI.
Atas perlakuan ini, Nomo dan Endut akan melaporkan oknum Manajemen yang terkait dengan PHK sepihak ini kepada DPRD Kabupaten Sanggau (Komisi Terkait).
Penulis: Nikodemus Niko






