SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Bawaslu Kalbar Beberkan Fakta Baru Soal Duo Hendri

Bawaslu Kalbar Beberkan Fakta Baru Soal Duo Hendri

Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza

Pontianak (Suara Kalbar) – Komisioner Bawaslu Provinsi Kalbar Faisal Riza memastikan kisruh penetapan caleg DPRD Provinsi Kalbar dari Partai Gerindra di Dapil enam terus bergulir. Sebagai pihak yang memiliki kewenangan menjalankan fungsi pengawasan pemilu, Bawaslu juga sudah melakukan tugasnya dengan melaporkan KPU Provinsi Kalbar ke Bawasslu RI.

“Pertama, menyikapi putusan KPU tentang pembatalan (Hendi Makaluasc) itu, kami sudah menyurati Bawaslu RI. Karena ini asumsinya adalah putusan Bawaslu RI, maka kami menyampaikan hasil pengawasan ke Bawaslu RI secara tertulis. Kita akan tunggu jawabannya,” kata Faisal, Selasa (24/9/2019).

“Kedua, memang ada kasus yang dilaporkan kembali olrh Hendri Makaluasc kepada Bawaslu RI, terkait pembatalan tersebut. Ini yang kirta tunggu juga apa sikap Bawaslu RI,” sambungnya.

Faisal menjelaskan, ada sejumlah hal yang kemudian menjadi dasar Bawaslu Kalbar melaporkan KPU Kalbar ke Bawaslu RI. Antara lain, tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu RI soal kasus duo Hendri dan adanya pleno tertutup yang dilakukan KPU Kalbar.

“Putusan Bawaslu RI-kan tidak jadi dilaksanakan, sementara undang-undang menyatakan bahwa putusan Bawaslu itu harus dilaksanakan. Pasal 464 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jelas, jika tidak dilaksanakan maka tindakan yang bisa diambil adalah menyampaikan ke DKPP. Supaya bisa diuji di DKPP terkait profesionalitas dan integritas dalam pengambilan keputusan. Berikutnya, karena ada pleno yang tertutup, kita (Bawslu) tidak tahu, kita juga tidak diundang karena itu tertutup,” jelasnya.

Selama proses ini bergulir, Bawaslu Kalbar kata Faisal Riza tidak melakukan komunikasi apapun dengan KPU Kalbar. Hal ini dilakukan bukan untuk menghambat komunikasi dua lembaga yang bermtra dalam suksesi pelaksanaan pemilu. Melainkan, sikap kelembagaan masing-masing.

“”Sejauh ini setelah putusan itu, kita tidak ada komunikasi ya. Secara kelembagaan kita punya sikap dan pandangan hukum sendiri. Secara kelembaghaan itu prinsipnya,” ungkap Faisal.

Faisal juga menegaskan, jika masalah duo Hendri yang mengakibatkan adanya perbedaan pandangan antara KPU dan Bawaslu, tidak akan menghambat kerja-kerja kepemilian kedepan. Termasuklah, persiapan Pilkada serentak 2020 di tujuh kabupaten di Kalbar.

“Kita tetap berjalan di atas tugas dan fungsi kita ya. Masalah pemilu lalu, itu yang kita bedakan. Untuk pilkada tetap jalan,” tutupnya.

Penulis  : Santo

Editor    : Dina Wardoyo

Komentar
Bagikan:

Iklan