Polres Sintang Musnahkan 26 Butir Ekstasi Dan Sabu Seberat 20,11 Gram.
![]() |
| Pemusnahan Narkoba Jenis Shabu dan Ekstasi di Mapolres Sintang.[suarakalbar/Hms] |
Sintang(Suara Kalbar)- Satres Narkoba Polres Sintang
berhasil mengungkap kasus tindak pidana
narkoba jenis sabu seberat 20,11 Gram serta 26 butir ekstasi. Bahkan polisi
berhasil mengamankan 2 pelaku pengguna barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sintang, AKP Samsul Bakri mengungkapkan
penangkapan ini atas dasar dari hasil tangkapan di bulan September lalu. Tak hanya
itu, dari sinilah polisi mengembangkan penyelidikan dan didapatlah 2 pelaku baru berhasil ditangkap petugas kepolisian.
”Dari kedua orang tersangka ini setelah kita telusuri lebih
lanjuti, mereka bisa dibilang masih dalam satu jaringan, “ujarnya, selasa
(08/10) pagi.
Masing masing pelaku berinisial SS dan AS dengan barang
bukti yang hari ini dimusnahkan di mapolres Sintang.
“Kedua barang bukti
yang telah diamankan dari tersangka SS dan AS diketahui memiliki berat total
shabu 20,11 gram dan Ekstasi jenis superman sebanyak 26 butir.
Pemusnahan Barang Bukti seperti ekstasi ini dilakukan dengan
cara mencampurkannya dengan air lalu diblend terus dicampurkan dengan racun
tanaman dan untuk Narkotika jenis shabu dimusnahkan dengan cara mencampurkannya
dengan racun tanaman juga,” ungkapnya.
Bakri menghimbau khususnya kepada masyarakat yang semestinya
tak segan melaporkan kepada kepolisian terhadap penyalahgunaan narkoba
dilingkungan tempat tinggal. Apabila ada tanda yang mecurigakan tambahnya,
segera menghubingi polisi sector terdekat .
“Target kita kedepan adalah menangkap bandarnya (gembong).
Harapan kami, apabila saudara dan teman-teman warga masyarakat mengetahui
adanya penyalahgunaan narkoba. Jangan segan-segan melapor, pihak polisi butuh
kerjasama dengan masyarakat,” ujar Bakri sekaligus menutup kegiatan.
Penulis : Hms
Editor : Diko Eno
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




