Polisi Tangkap 13 Pelaku Narkoba di Sintang
![]() |
| Para pelaku saat diamankan di Mapolres Sintang.[suarakalbar/Beni] |
Sintang (Suara Kalbar) – Sebanyak 13 Tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil di ungkap Jajaran Polres Sintang. Tak hanya para pelaku, bersamaan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang di dapat oleh petugas kepolisian saat melakukan penangkapan.
“Mereka inilah orang – orang perusak generasi penerus bangsa. Lihatlah mereka tertunduk malu atas perbuatannya.
“Jumlah barang bukti, barang haram yang berhasil kita amankan sebanyak 22,11gram narkotika jenis shabu (sebanyak 27 klip). Sebanyak 24,99 gram narkotika jenis ganja (2 bungkus). Dari 9 kasus”, kata AKBP. Adhe Hariadi saat menggelar Press Release Hasil Pengungkapan OPS POL ANTIK Kapuas 2019 di aula Polres Sintang, selasa (05/11).
Adapun 13 tersangka sebagai berikut berinisial yakni, BS, HD, GT, BK, TM, ZC, VN, HR, WL, UK, ER, MR, DD.
Ops Pol ANTIK Kapuas 2019 dilaksanakan selama 14 hari. Dari tanggal 21 oktober sampai 3 november 2019.
“Semua melaksanakan oprasi ANTIK (Anti Narkotika). Dari Polda sampai ke Polres”, ucap Adhe.
Ancaman hukuman kepemilikan Narkotika jenis Ganja Pasal 111 Ayat (1) pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dengan denda paling sedikit RP. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak RP. 8.000.000.000,- (Delapan Miliar Rupiah).
Sedangkan ancaman hukuman kepemilikan narkotika jenis shabu menurut Pasal 112 Ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit RP. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak RP. 8.000.000.000,- (Delapan Miliar Rupiah).
Penulis: Benidiktus Krismono
Editor : Diko Eno





