Pemkot Pontianak Gandeng Kejari, Selesaikan Aset Bermasalah
![]() |
| MoU Penyelesaian Aset Milik Pemkot Pontianak yang Bermasalah. |
Pontianak (Suara Kalbar)- Pemkot Pontianak bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak dalam menyelesaikan aset-aset bermasalah. Kerjasama tersebut dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dan Kepala Kejari Pontianak, Agus Sahat ST Lumban Gaol di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Kamis (7/11/2019).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono memaparkan, nota kesepahaman yang disepakati bersama Kejari Pontianak ini atas supervisi Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal pemanfaatan aset-aset milik Pemkot Pontianak yang dikuasai pihak ketiga atau yang bermasalah. Aset-aset bermasalah tersebut, pihaknya akan membuat surat kuasa khusus kepada Kejari Pontianak ini untuk ditindaklanjuti, mempelajari permasalahannya dan apa yang harus dilakukan supaya aset-aset tersebut bisa kembali ke Pemkot Pontianak.
“Setidaknya, aset-aset itu bisa kita manfaatkan sebagai sumber pendapatan Kota Pontianak,” Kata Edi.
Edi mengungkapkan, aset-aset ini sebagian besar bentuknya perjanjian dengan pihak ketiga. Namun dikarenakan ada yang bermasalah sehingga aset-aset itu terbengkalai. Semestinya, dia katakan, aset yang ada bisa berfungsi maksimal, setidak-tidaknya kawasan itu tidak kumuh.
Apabila aset itu berupa lahan kosong, kalau dikelola dan difungsikan dengan baik, maka menjadi nilai tambah bagi lingkungan di sana dan memberi pemasukan pendapatan daerah. “Contoh eks terminal Siantan, Pasar Puring dan beberapa lokasi lain yang sebenarnya berpotensi menjadi pendapatan daerah,” ungkapnya.
Orang nomor satu di institusi pemerintahan Kota Pontianak ini berharap bisa secepat mungkin terselesaikan. Pihaknya menunggu hasil kerja tim. Diakuinya, persoalan keperdataan ini tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Butuh proses yang cukup memakan waktu dalam penyelesaiannya. Kendati demikian, ada beberapa kendala dalam penyelesaian masalah pembebasan lahan yang berhasil diselesaikan dengan cepat berkat kerjasama dengan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
“Pembebasan lahan untuk duplikasi Jembatan Landak dan untuk turap di Parit Tokaya itu lancar dengan bantuan TP4D, artinya permasalahan yang ada bisa kita selesaikan,” imbuh Edi.
Editor : Diko Eno






