Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Sambas
![]() |
| Tersangka pengedar sabu-sabu ED, akhirnya diringkus Polsek Pemangkat di kediamannya Jalan Penjajab Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, Senin (13/1/2020) |
Sambas (Suara Kalbar)- Tersangka pengedar narkoba, ED, akhirnya tak berkutik ketika petugas Polsek Pemangkat meringkus dirinya, yang selama ini bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di kediamannya, Jalan Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas pada Senin (13/1/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Laporan warga memang rumah tersebut sering dijadikan tempat untuk bertransaksi jual beli narkoba,” ujar Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellarminus Herry Ananto Pratikno.
Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari laporan warga yang curiga terkait aktivitas di rumah tersangka. “Kemudian pihak kepolisian Polsek Pemangkat melakukan pengecekan di rumah tersebut dan melakukan penggeledahan, sehingga didapati sebungkus kotak rokok yang di dalamnya berisikan 10 paket plastik klip kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Dia mengatakan setelah di tanyakan pelaku ED yang merupakan warga Pemangkat ini mengaku sabu-sabu miliknya. “Saat ini tersangka diamankan di Polsek Pemangkat untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tersangka akan dijerat pasal 112 Ayat (1) dan 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : Sairi
Editor : Hendra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





