Tokoh Adat Minta Pemerintah Lindungi Hak Peladang
![]() |
| Welbertus Willy, Ketua DAD Sekadau |
Sekadau (Suara Kalbar) – Tokoh Adat Dayak Sekadau meminta kepada Pemerintah dan pihak terkait agar melindungi hak-hak peladang di Sekadau.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Sekadau, Welbertus Willy yang mengatakan sejatinya yang dilakukan oleh para peladang adalah membakar ladang bukan membakar lahan.
Tahun 2020 ini, ia meminta jangan ada lagi penangkapan kepada masyarakat yang sudah mentaati aturan yang telah disepakati seperti membakar lahan diwaktu sore dan membakar ladang tidak melebihi 2 hektar.
Ia juga meminta jika memang ditemukan peladang yang melanggar aturan agar penanganan bisa dilakukan secara persuasif dan sesuai kearifan lokal yang ada.
Menurutnya, terutama masyarakat Dayak ketika membakar ladang sudah sesuai dengan kearifan lokal, yaitu sebelum membakar sekelilingnya pasti dibersihkan hingga 2 meter untuk menghindari api merembet ketempat lain.
“Dalam hal penanganan kasus para petani yang membakar ladang perlSudiyono
Editorndekatan secara persuasif, jangan langsung ditindak kecuali diluar prosedur kearifan lokal tadi,” tuturnya.
Selain itu para pihak terkait juga harus berkoordinasi dengan tokoh masyarat dan tokoh adat setempat agar penanganan kasus peladang tidak menjadi polemik di masyarakat.
Ketua DAD menjelaskan tradisi orang dayak ketika hendak membakar ladang selalu berkoordinasi dengan orang sekampung agar proses membakar dilakukan gotong royong secara bergilir karena dalam membakar jika sampai mengenai kebun orang atau lahan orang, yang bersangkutan juga akan kena adat.
Selain itu sesuai aturan, para peladang juga diminta berkoordinasi dengan pihak yerkait seperti Pemerintah Desa, pihak Kecamatan, pihak keamanan TNI dan Polri.
Ketua DAD menambahkan bukan bermaksud mengintervensi pihak terkait, namun hal-hal yang dilakukan harus saling koordinasi dengan memperhatikan hak-hak masyarakat dibawah.
Karena sebetulnya orang Dayak tidak bisa tidak berladang, karena ini merupakan tradisi dan kearifan lokal. Ia mencontohkan kalau membeli beras bisa dibeli di Toko, namun beras Ketan itu memang harus ditanam di ladang karena biasanya beras ketan digunakan dalam ritual dan tradisi adat.
Untuk itu, ia meminta jika memang nantinya masyarakat dilarang membakar ladang, ia meminta pemerintah dan pihak terkait untuk mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat.
“Jika memang dilarang membakar, silahkan pemerintah mencarikan solusi supaya orang tetap berladang dan bagaimana solusinya agar berladang itu tidak dengan cara membakar,” tutupnya.
Penulis : Tambong Sudiyono
Editor : Dina Wardoyo






