SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News PT. KSA Bengkayang Bantah Tudingan Intimidasi Masyarakat, Ini Katanya

PT. KSA Bengkayang Bantah Tudingan Intimidasi Masyarakat, Ini Katanya

PT Perintis Sawit Andalan (PSA) Kabupaten Bengkayang menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan oknum karyawannya sehingga pihak perusahaan merasa sangat dirugikan.

Pontianak (Suara Kalbar) – PT Perintis Sawit Andalan (PSA)  Bengkayang menggelar konferensi pers  mengklarifikasi adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan oknum karyawannya sehingga pihak perusahaan tersebut merasa sangat dirugikan secara imateril.

melalui Kuasa Hukum PT. PSA Mardivon Lase mengatakan, pihaknya menduga ada perbuatan melanggar hukum atas tudingan tersebut yang merugikan perusahaan.
Tudingan itu yakni terkait penyataan oknum Kepala Desa bahwa pihak perusahaan tidak menghadiri diskusi yang digelar beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan hal itu, maka upaya hukum ada, namun belum dilakukan (saat ini),” kata Mardivon Lase di sela konferensi pers di Pontianak.

pada saat menghadiri diskusi, lanjut dia,  pihak perusahaan telah mengirim dua orang perwakilan, yakni Humas Pusat PT. PSA, Roni dan Pimpinan Perusahaan, Sunaryo.

“Dari pihak perusahaan telah memberi mandat keduanya untuk datang dalam diskusi tersebut. Dan pak Roni sudah menandatangani daftar hadir saat itu,” jelasnya.

dirinya menunjukan beberapa bukti foto yang diambil saat momen dalam diskusi itu. bahkan dalam foto tersebut terlihat roni menghadiri kegiatan tersebut.

tak hanya itu, bantahan terkait pernyataan salah satu mantan karyawan yanhgmengungkapkan pihak perusahaan selama ini  tidak pernah berkontribusi terhadap Desa Belimbing pun dilayangkan.

Mardivon menyebut, selama perusahaan itu mulai beroperasi sejak 2017 lalu, perusahaan telah melakukan perbaikan jalan sepanjang kurang lebih 2,2 kilometer pada 2018 dan 2019.

Bahkan, berdasarkan data perusahaan selama ini dari 132 orang yang dipekerjakan, 112 orang di antaranya merupakan warga masyarakat setempat. Sementara sisanya berasal dari daerah lain.

“Jadi sekitar 84,85 persen  rata-rata dari masyarakat Beengkayang. Jadi kalau dikatakan kalua perusahaan tidak berkontribusi terhadap desa Belimbing dan masyarkat maka itu tudak benar,” ungkapnya.

mardivon juga menanggapi tudingan oknum mantan karyawan yang mengatakan perusahaan telah mengintimidasi masyarakat dengan cara memberhentikan secara sepihak. dia mengatakan bahwa kehadiran perusahaan yang pada dasarnya dalah berinvestasi dan mensejaterahkan masyarakat.

“PT. PSA tidak pernah mengintimidasi masyarkat, keberadaan perusahaan saat ini untuk investasi. Artinya jika untuk mengintimidasi masyarakat, rasanya sangat tidak mungkin, kita ingin mensejahterakan masyarakat,” tuturnya.

Bukan hanya itu, tudingan yang selama ini menyebutkan perusahaan selalu berlindung terhadap aparat kepolisian untuk menyelesaikan masalah-masalah perusahaan, itupun dianggapnya tidak benar.

Sebab, kata dia perusahaan berjalan mengacu pada undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Investasi serta Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Penanaman Modal di Daerah.

“Kami tegaskan, kami tidak pernah menjadikan aparat sebagai tameng namun kami bergerak sesuai dengan undang-undang itu,” terangnya.

Pernyataan ini juga dibenarkan Humas Pusat PT. PSA, Roni yang juga hadir dalam konferensi tersebut. Roni menegaskan bahwa pihak perusahaan sejak awal telah memberi mandat dirinya bersama Sunaryo untuk hadir dalam diskusi itu. Hanya saja, saat itu yang hadir hanya dirinya disebabkan Sunaryo sedang menyambut tamu dari pusat.

“Saya mengikuti undangan itu. Bahkan sejak awalsampai akhir. Dan saya isi absen. Namun saat ini kami tidak bisa menunjukan dokumen absen itu karena desa yang buat,” bebernya.

Selain itu, Roni juga membenarkan bahwa dalam beberapa waktu ini setidaknya ada tiga orang yang terpaksa di PHK oleh pihak perusahaan. Ketiga karyawan ini dianggap melakukan pelanggaran berat sehingga keputusan itu terpaksa ditempuh oleh perusahaan.

Tiga orang itu di antaranya adalah seorang karyawan panen berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) yang dianggap memprovokasi karyawan lain untuk melakukan aksi di perusahaan. Serta seorang tenaga panen dan tukang masak perusahaan yang ditangkap karena berbuat asusila.

“Kita langsung pecat, karena sesuai aturan perusahaan yang jelas berpotensi merugikan perusahaan,”katanya.

Aturan ini, kata dia sebetulnya sudah disosialisasikan jauh-jauh hari. Bahkan di seiap pintu mes karyawan aturan tertulis ini sudah ditempel agar setiap karyawan dapat membacanya. Dia mengatakan aturan ini berlaku untuk seluruh karyawan yang bekerja di PT. PSA tanpa terkecuali.

“Jadi jika ada beberapa karyawan yang kita PHK, artinya sudah melanggar aturan. Ada yang langsung diberhentikan karena pelanggaran berat. Walaupun begitu namun hak-hak sudah kita penuhi,” pungkasnya.

PT Perintis Sawit Andalan (PSA) Kabupaten Bengkayang menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan oknum karyawannya sehingga pihak perusahaan merasa sangat dirugikan.

Penulis : Tim Liputan

Editor   : Diko Eno

Komentar
Bagikan:

Iklan