SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Pemprov Kalbar Tetapkan Perda Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan

Pemprov Kalbar Tetapkan Perda Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan

Istimewa

Pontianak (Suara Kalbar) – Pada tanggal 2 Maret 2018 lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Adyani mengatakan Perda Nomor 6 Tahun 2018 bertujuan, salah satunya untuk menjaga kelestarian fungsi ekologi, mencegah dan mengurangi terjadinya konflik penggunaan lahan dalam pemanfaatan sumber daya alam.

Salah satu misi Gubernur Kalimantan Barat adalah untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan.

“Dengan di implementasikannya Perda ini diharapkan misi tersebut dapat diwujudkan. Bentuk awal dari implementasi Perda ini adalah butuhnya sosialisasi mengenai tata cara implementasi Perda,” ungkapnya.

Menurutnya turunan dari Perda ini adalah Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Mekanisme Penetapan Areal Konservasi dalam pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan.

“Selain itu, saat ini juga sedang disusun peta jalan (road map) tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan,” tuturnya.

Provinsi Kalimantan Barat dengan luasan sekitar 14 juta hektar, berbasis utama perekonomian masyarakatnya bertumpu pada sektor lahan yaitu sektor kehutanan, pertanian, perkebunan dan pertambangan. “Dengan adanya alih fungsi hutan menjadi komoditas untuk sektor berbasis lahan tersebut, mengakibatkan terjadinya deforestasi dan degradasi hutan,” tegasnya.

Untuk menekan laju deforestasi dan degradasi hutan, diperlukan suatu kebijakan yang mengaturnya.

“Untuk itu disusun peraturan daerah tentang pengelolaan usaha berbasis lahan,” pungkasnya.

Penulis : Dina Wardoyo

Editor    : Diko Eno

Komentar
Bagikan:

Iklan