SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Gubernur Kalbar Beri Penghargaan Paritrana ke 7 Badan Usaha dan 3 Pemda

Gubernur Kalbar Beri Penghargaan Paritrana ke 7 Badan Usaha dan 3 Pemda

Gubernur Kalbar Sutarmidji Memberikan Penghargaan Paritranan usai HUT Pemprov ke – 63 Tahun

Pontianak (Suara Kalbar) – Memberikan perlindungan kepada para pekerja adalah kewajiban yang harus dilakukan perusahaan. Demikian pula dengan perusahaan yang ada di Kalimantan Barat.

Beberapa perusahaan di Kalbar, mendapatkan penghargaan Paritrana dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota, perusahaan dan UKM.

Penghargaan diberikan Gubernur Kalbar Sutarmidji kepada 7 badan usaha dan 3 Pemda.

“Penghargaan Paritrana ini diberikan guna mendorong meningkatkan kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial”, ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat Ignasius.

Menurutnya sasaran penghargaan adalah badan usaha baik itu seperti UKM dan perusahaan hingga pemerintah.

“Disnakertrans berkewajiban untuk mengawasi perusahaan dalam menaati peraturan program jaminan sosial. Sehingga dalam penilaian itu ada kriteria kepedulian dari pemerintah maupun pemberi kerja,” paparnya.

Deputi Direktur Wilayah Kalimantan Panji Wibisana mengakui jika program ini adalah untuk melihat kepedulian pemerintah daerah, baik itu di provinsi maupun kabupaten untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja.

“Perlindungan untuk pekerja itu baik di perusahaan maupun UMKM, maupun peran pemerintah dalam mendorong perusahaan untuk taat pada aturan kepesertaan jaminan sosial,” tuturnya.

Jika dilihat bagaimana kepeduliannya, perusahaan bagaimana mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial.

“Termasuk bagaimana pemerintah untuk peduli terhadap jaminan sosial bagi pekerja wilayahnya dalam bentuk regulasi yang dikeluarkan,” jelas Panji.

Upaya persuasif diutamakan sebelum melakukan tindakan tegas untuk meningkatkan kepatuhan.

Ia menambahkan pihaknya terus berupaya mendorong perusahaan untuk taat pada aturan program jaminan sosial. Jika pun ada yang tidak patuh, BPJS akan bekerjasama dengan tim pengawas ketenagakerjaan yang melibatkan Kejaksaan dan KPKNL.

“Ini berkaitan dengan keterlambatan pembayaran iuran, sehingga uang negara ini pulih. Ada  tugas masing-masing dalam tim pengawas ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Penulis  : Dina Wardoyo

Editor    : Diko Eno

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan