SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Tersangka Kasus Kayu Ilegal Kubu Raya adalah Bapak dan Anak

Tersangka Kasus Kayu Ilegal Kubu Raya adalah Bapak dan Anak

Pelaku illegal logging di Polres Kubu Raya [Suarakalbar.co.id/M Lutfi]

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Kepolisian Resor Kubu Raya tangkap bapak dan anak dalam kasus kayu ilegal jenis kayu nyirih.

Penangkapan terjadi pada Rabu 13 Februari 2020, sekitar pukul 12.30 Wib, di dusun Ti, kaya desa Kubu, kecamatan Kubu, kabupaten Kubu Raya.

Tersangka bapak dan anak Inisial R (65) dan A (37) telah terjadi pidana telah menebang kayu dikawasan hutan jenis kayu nyirih.

Kayu nyirih tersebut selanjutnya diolah dan dijual kembali tanpa dilengkapi surat keterangan.

Wakapolres Kubu Raya, Kompol Amin Siddiq mengatakan, kasus ini atas dasar laporan masyarakat dan kayu  ditemukan secara kasat mata itu jenisnya campuran dan salah satunya adalah berasal dari mangrove bakau.

“Tentu akan punah kalau kita tidak langsung dan tidak tegas mungkin yang diambil hari ini sedikit-sedikit, tetapi lama-kelamaan justru berdampak terhadap abrasi ketika sudah habis tidak ada lagi penahan ombak harus selesai lah,”ungkap Wakapolres

Pengakuan tersangka, kegiatan tersebut untuk bangunan masyarakat.

“Saya dapat batangnya berada 150 batang itu semuanya Pak dan milik  kayunya kurang lebih 1.300. Kalau ada orang kampung yang mau baru saya jual,”ungkap tersangka A.

Lebih lanjut,  Wakapolres menambahlan, tersangka  dikenakan undang-undang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan pasal 82 ayat 1 huruf b, huruf c, pasal 84 ayat 1 dan atau pasal 87 ayat (2) huruf  b jo pasal 12 a undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Kemudian barang bukti yang kita amankan ada alat gergaji pemotong kayu sebenarnya juga mesin warna biru metalik yang digunakan oleh tersangka untuk memotong balok kayu,”tutupnya.

Penulis: M Lutfi

Editor: Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan