SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Polres Singkawang Musnahkan BB Narkotika Termasuk BB Dua WNA Asal Malaysia

Polres Singkawang Musnahkan BB Narkotika Termasuk BB Dua WNA Asal Malaysia

Wakapolres Singkawang, Kompol Wahyu Jati Wibowo bersama Kajari Singkawang, Sinarta Sembiring, Kepala BNN Kota Singkawang, Kompol  Toto Budi Suprapto, Kasdim Singkawang, Mayor Inf Suharmoko, Danramil Singkawang Kota, Kapten Inf Heri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Singkawang, Senin (2/3/2020)

Singkawang (Suara Kalbar)- Polres Singkawang menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika dari total barang bukti yang disita jenis sabu sebanyak 55, 03 gram dan pil ekstasi berbentuk sebanyak 3, 34 gram.  Sedangkan total barang bukti yang akan dimusnahkan  jenis sabu sebanyak 54, 73 gram, dan untuk jenis pil ekstasi  berbentuk sebanyak 3,24 gram di Mapolres Singkawang, Senin (2/3/2020).

“Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 55, 03 gram, dan pil ekstasi sebanyak 3, 34 gram. Sedangkan total barang bukti yang akan dimusnahkan untuk jenis sabu sebanyak 54, 73 gram, dan untuk jenis pil ekstasi berbentuk sebanyak 3,24 gram,” ujar Wakapolres Singkawang, Kompol Wahyu Jati Wibowo.

Dia menjelaskan,  barang bukti yang telah disisihkan sebanyak 0,3 gram jenis sabu-sabu sebanyak tiga sampel dan 0,1 gram, dibawa dan diuji di Laboratorium Balai Besar POM Pontianak.

Wahyu mengklaim dengan ditangkapnya pelaku narkoba beserta barang buktinya, maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 1.379 orang masyarakat Kota Singkawang dari penyalahgunaan narkotika.

Jika dihitung  berdasarkan keterangan para tersangka narkotika bahwa satu paket kecil dengan berat 0.04 gram seharga Rp 50 ribu.

“Dapat digunakan satu orang dari 1 gram yang dijadikan sebanyak 25 paket,  dengan berat 0,04 gram atau dapat digunakan untuk 25 orang. Jadi barang bukti sebanyak 55, 03 gram dapat digunakan untuk 1.369 orang dan pil ekstasi seberat 3,34 gram, dapat digunakan untuk 10 orang,” katanya.

Pemusnahan barang bukti tersebut diantaranya dari kasus dengan tersangka penangkapan pelaku narkoba, Juliansyah alias Ijul pada Rabu (19/2/2020) di Hotel Rina, Kamar 05, di Jalan Raya Tanjung Gundul, Dusun Tanjung Gundul Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.

Kasus ini juga berdasarkan pengembangan dari dua orang tersangka dari Rendra Octaranda alias Kecik, dan tersangka Sar Bin Aref Pamungkas dengan barang bukti 20 bungkus dalam kantong plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 52, 25 gram, yang terdiri empat paket dalam kantong plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu.

Sedangkan kasus lainnya dengan tersangka Kho Hua Heng alias Aheng, Warga Negara Malaysia dan tersangka Peter Kong Alias Peter, Warga Negara Malaysia yang ditangkap pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 02.20 WIB di sebuah rumah kontrakan yang beralamat Jalan Angkasa, Gang Nusa Indah RT 017 RW 004 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah.

Dengan barang bukti satu kantong plastik klip transparan yang berisikan ekstasi dengan berat bersih 3,34 gram.

Dia menegaskan, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Hadir di dalam kegiatan tersebut diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Sinarta Sembiring, Kasdim 1202 Singkawang, Mayor Inf Suharmoko, Kepala BNN Kota Singkawang, Kompol Toto Budi Suprapto, Danramil Singkawang Kota, Kapten Inf Heri, Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang, IPTU Robert Damanik serta undangan lainnya.

Penulis : Tim Liputan

Editor   : Hendra

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan