SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Tersangka Kasus Korupsi Bansus Bengkayang jadi 5 orang

Tersangka Kasus Korupsi Bansus Bengkayang jadi 5 orang

Konfrensi Pers Polda Kalbar terkait Kasus Tipikor Bengkayang [Suarakalbar.co.id/M Lutfi]

Pontianak (Suara Kalbar)-Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terus menggarap perkara dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan Penyaluran dana bantuan khusus (Bansus) dan sudah ada lima orang tersangka.

“Bermula pada saat ada bantuan khusus senilai Rp20 miliar yang diserahkan kepada 48 desa di akhir tahun 2017,” ungkap Kadiv Humas Polda Kalbar, AKBP Donny Charles Go di Pontianak, Selasa (3/3/2020).

Kemudian berdasarkan laporan polisi  di tahun 2018 kemudian kurang lebih sekitar 18 bulan 1 tahun lebih tepatnya di akhir bulan Desember 2019 sudah meningkatkan status dari 174 saksi yang kita periksa kemudian ada 5 saksi ahli.

“Kita sedang menaikkan status dua orang waktu itu sebagai tersangka kemudian beberapa waktu yang lalu. Sudah kita pahami yang bersangkutan kemudian saat ini kita akan mengabungkan atas tersangka baru untuk kasus penyimpangan dana bantuan khusus ini ada tiga tersangka baru,”ungkapnya.

Tiga tersangka baru ini inisial ES, ZR, Sungai duri, sedangkan JA dari Sungai Pangkala, tiga tersangka tersebut berperan sebagai pelaksana paket pekerjaan yang tidak berdasarkan kontrak dan surat perintah kerja

Dugaan Penyimpangan pada penyaluran Dana Bantuan Khusus (Bansus) dari BPKAD Bengkayang pada Tahun Anggaran 2017 yang dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan khusus ke Rekening 48 Desa yang berjumlah seluruhnya sebesar Rp20 milyar yang tidak didasari dengan ketentuan hukum sejak perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban penggunaanya pada Tahun Anggaran 2017.

Jadi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 19.943.594.225,00 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI nomor:48/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019.

“Masalah ini masih terus  dikembangkan, ada 12 Pelaksana yang sudah  tersangkah baru 3, ini terus kita selidiki, tersangka akan terus bertambah,” papar Dony.

Tersangka akan dikenakan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal 4 Tahun Penjara, Maksimal Hukuman seumur hidup Jo Pasal 55 KUHP.

Penulis: M. Lutfi

Editor : Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan