Pilkades Mempawah, Rahmad Satria: Temuan Pelanggaran Ada Pidananya
![]() |
| Anggota DPRD Mempawah, Rahmad Satria.(Foto: Ist) |
Mempawah (Suara Kalbar)- Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Rahmad Satria menilai, meski Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, tidak lebih mengatur tentang sanksi pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), namun mekanisme aturan hukum pidana tetap ada apabila terdapat temuan pelanggaran saat pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
“Perbup itu betul, secara eksplisif itu tidak ada sanksi, tetapi jika ada pelanggaran, pidananya ada,” katanya saat menghadiri kegiatan penyampaian Visi Misi Calon Kepala Desa Wajok Hilir, Rabu (11/03/2020) malam.
![]() |
| Ratusan Warga memadati halaman kantor Desa wajok Hilir mendengarkan penyampaian Visi Misi Calon Kepala Desa Wajok Hilir, Rabu (11/03/2020) malam. Sejumlah nama calon yakni Abdul Majid Nomor urut 1, Abdul Hamid Nomor urut 2, dan Hamidom Nomor urut 3 akan berkompetisi dalam pesta demokrasi Pilkades Wajok Hilir Mendatang.[Suarakalbar/Diko Eno] |
Rahmad Satria menjelaskan, aturan pelanggaran itu bisa berupa laporan pemalsuan dokumen hingga tindak kekerasan dalam pelaksanaan Pilkades. Baginya,ini merupakan tindakan yang dapat dipidana secara hukum.
Begitu juga adanya indikasi temuan pelanggaran. Seharusnya hal tersebut harus diproses. Sebab dengan begitu, dapat memenuhi unsur pidana dari sanksi pelanggaran itu sendiri.
“Pidana itu ya berupa laporan, contoh itu pemalsuan dokumen Ijazah, pemalsuan persyaratan, benturan fisik, penganiayaan dan pemaksaan kehendak ini semua larinya kepidana,” ungkapnya.
“Jika terpenuhi unsur unsurnya, harus di proses ,jadi unsur pidananya harus terpenuhi,” tambahnya lagi.
Anggota DPRD Mempawah dari Fraksi Partai Gerindra ini juga mengomentari tentang pelaksanaan sistem pemilihan secara E-Voting. Karena menurutnya, bisa saja terjadi kesalahan dalam perhitungan apabila tidak dilakukan secara teliti.
“Sekarang tehnik e- voting sangat simple,cuma saran saya angka yang ada di e voting itu harus dihitung juga struk nya angka dan struk. Itu bisa terjadi kekeliruan ,misalnya angkanya 300, di struk nya 350 , jadi struk e-voting itu juga harus dihitung,” jelas mantan Ketua DPRD Mempawah 2 Periode ini.
Dia berharap pesta demokrasi yang dilaksanakan disejumlah wilayah Kabupaten Mempawah ini dapat berjalan dengan baik. Baginya, keamanan merupakan hal yang utama dalam melaksanakan pesta demokrasi ini. Karena terciptanya ketentraman,ketenangan sehingga dapat memilih calon yang berkualitas.
“Mari kita bersama untuk memajukan daerah terutama desa, karena desa ini milik kita ya kita jaga keamanannya, sehingga kita bisa memilih dengan dengan tenang dan memilih yang berkualitas,” harapnya.
Penulis : Diko Eno
Editor : Dina Prihatini Wardoyo
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now






