SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Ketua MUI KKU: Ibadah Wajib, ODP Salat di Rumah Saja

Ketua MUI KKU: Ibadah Wajib, ODP Salat di Rumah Saja

Ilustrasi Salat.[Suara.com]

Kayong Utara (Suara Kalbar)- Ketua MUI Kayong Utara, Ujel damsiki menanggapi perihal Maklumat surat keputusan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Isi surat tersebut yang menyeruhkan agar menunda pelaksanaa keramaian ditempat ibadah untuk sementara, dikarenakan mencegah wabah Covid-19 tidak semakin menyebar.

Dia beranggapan, bahwa hal ini merupakan salah satu tujuan untuk menyelamatkan umat dari wabaha tersebut. Sesuai dengan segala aspek serta pertimbangan dan kajian ilmu dari para Ulama.

 “Sebagai salah satu upaya pencegahan atau wujud ikhtiar, sehingga para Ulama melalui MUI memberikan maklumat ini dengan berbagai Kajian baik melalui dasar Alquran, Hadist, Ijma dan Qiyas,” katanya.

“ Jadi mereka tidak serta merta membuat keputusan sepihak, tentu segala aspek dan masukan di pertimbangkan, kami selaku pengurus MUI di Kabupaten Kayong Utara mendukung upaya tersebut, namun khsus di Kabupaten Kayong Utara hingga hari ini sholat Jum`at masih di Laksanakan, sebab masih aman, namun suatu saat nanti kami akan mewajibkan masyarakat untuk mengikuti aturan pemerintah sebab hal ini adalah bagian dari tugas kami,” tambahnya lagi.

Di Kayong Utara, masyarakat masih melaksanakan sholat jum`at berjamaah, namun khusus di Masjid Usman Al Khoir, sesuai dengan kesepakatan pengurus masjid bahwa ada pengecualian bagi yang sudah ODP (Orang Dalam Pemantauan) Covid-19 untuk tidak sholat jum`at, serta bagi orang yang dari luar daerah juga di himbau agar sholat dzuhur di rumah saja.

Penulis : Wiwin

Editor    : Diko Eno

Komentar
Bagikan:

Iklan