Harga TBS Sawit Kalbar Periode I November 2026 Tembus Rp3.484,85 per Kg
Pontianak (Suara Kalbar) – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Kalimantan Barat untuk Periode I November 2026 ditetapkan sebesar Rp3.484,85 per kilogram untuk tanaman usia 10–20 tahun.
Penetapan tersebut merupakan hasil Rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat yang digelar pada Jumat, 6 November 2026. Rapat diikuti unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.
Berdasarkan hasil kesepakatan rapat, harga referensi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp14.616,07 per kilogram. Sementara harga inti sawit atau kernel sebesar Rp12.917,25 per kilogram. Kedua harga tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Adapun faktor indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga TBS ditetapkan sebesar 91,86 persen.
Dalam penetapan tersebut, harga TBS tertinggi berlaku untuk tanaman usia 10–20 tahun, yakni Rp3.484,85 per kilogram. Sedangkan untuk tanaman usia 21 tahun, harga ditetapkan Rp3.443,23 per kilogram.
Berikut rincian harga TBS Kalbar Periode I November 2026 berdasarkan umur tanaman:
| Umur tanaman | Harga per kilogram |
| 3 tahun | Rp2.617,07 |
| 4 tahun | Rp2.811,44 |
| 5 tahun | Rp3.017,52 |
| 6 tahun | Rp3.145,50 |
| 7 tahun | Rp3.258,01 |
| 8 tahun | Rp3.349,43 |
| 9 tahun | Rp3.412,47 |
| 10–20 tahun | Rp3.484,85 |
| 21 tahun | Rp3.443,23 |
| 22 tahun | Rp3.412,35 |
| 23 tahun | Rp3.369,54 |
| 24 tahun | Rp3.275,71 |
| 25 tahun | Rp3.188,60 |
Harga tersebut berlaku untuk Periode I November 2026, dengan masa pembayaran tanggal 1 hingga 7 November 2026.
Dalam rapat itu juga disepakati sejumlah ketentuan terkait perusahaan yang menjadi dasar perhitungan harga. PT SIA, PT RWK, dan PT FSK tidak diikutsertakan dalam perhitungan komponen CPO karena harga CPO perusahaan tersebut berada 2,5 persen di atas harga rata-rata Kalimantan Barat.
Sebaliknya, PT IAAL dan PT MSL tidak diikutsertakan dalam perhitungan komponen CPO karena harga CPO perusahaan tersebut berada 2,5 persen di bawah harga rata-rata Kalbar.
Untuk komponen inti sawit (IS), PT SISM, PT RAP, dan PT KGPS tidak diikutsertakan karena harga IS perusahaan tersebut 2,5 persen di atas rata-rata Kalbar. Sementara PT SDK, PT GKM, dan PT KSA tidak diikutsertakan karena harga IS berada 2,5 persen di bawah rata-rata.
Rapat juga mencatat PT HSL dan PT LAB tidak menyampaikan data kontrak CPO dan PK pada periode penetapan harga tersebut.
Selain menetapkan harga, tim rapat meminta pemerintah kabupaten/kota melalui instansi terkait melakukan penertiban aktivitas jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik. Penertiban juga diminta terhadap transaksi jual beli TBS yang dilakukan melalui badan usaha atau CV.
Dalam berita acara tersebut ditegaskan, penetapan harga TBS mulai Periode I Maret 2026 menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Penetapan harga secara periodik ini menjadi salah satu acuan transaksi TBS produksi pekebun di Kalimantan Barat, sekaligus menjadi pedoman bagi para pihak dalam pelaksanaan jual beli hasil perkebunan kelapa sawit.
Sumber: sidikhtbs.id






