SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Terima Revitalisasi dari Pempus, SDN 39 Sungai Raya Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Prosedur

Terima Revitalisasi dari Pempus, SDN 39 Sungai Raya Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Prosedur

Aktivitas pengerjaan proyek revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan di SDN 39 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (30/10/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/ Fajar

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Pihak SDN 39 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, menegaskan komitmennya untuk melaksanakan program revitalisasi sekolah yang bersumber dari pemerintah pusat dengan sebaik mungkin dan sesuai prosedur. Pihak sekolah memastikan pembangunan tetap dikawal agar berjalan sesuai perencanaan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala SDN 39 Sungai Raya, Sumadi, saat diwawancarai di SDN 39 Sungai Raya, Jumat (30/10/2026). Dalam kesempatan yang sama, Bendahara Revitalisasi, Andriani, dan Ketua Panitia Pembangunan P2SP, Ali Amin, turut memberikan klarifikasi terkait sejumlah informasi yang beredar mengenai pelaksanaan program tersebut.

Sumadi mengatakan program revitalisasi tersebut mencakup sejumlah pekerjaan, mulai dari rehabilitasi satu ruang guru, delapan ruang kelas, pembangunan satu ruang kelas baru, hingga rehabilitasi toilet.

Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Karena itu, pihak sekolah berupaya memastikan seluruh tahapan pelaksanaan berjalan dengan baik.

“Sebenarnya intinya di internal kita tidak terlalu ada masalah, pembangunan bisa berjalan, karena ini program pemerintah tetap kita kawal sebaik mungkin,” kata Sumadi.

Ia menjelaskan, anggaran revitalisasi yang diterima sekolah mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Sementara angka Rp1,8 miliar yang tercantum dalam rincian pekerjaan merupakan alokasi khusus untuk pembangunan fisik.

Sumadi menerangkan, total anggaran tersebut juga mencakup kebutuhan pengadaan perabot, penataan lingkungan, serta komponen manajemen. Dengan demikian, terdapat sejumlah komponen pembiayaan di luar pekerjaan fisik yang perlu dipahami dalam melihat keseluruhan anggaran revitalisasi.

“Untuk rincian pagu pekerjaan yang memang kita tampilkan itu anggaran fisik. Memang di situ tertera Rp1,8 miliar, tetapi anggaran yang masuk bukan hanya Rp1,8 miliar, melainkan berjumlah Rp2,2 miliar sekian. Yang perlu diketahui, fisik Rp1,8 miliar itu ada item lain seperti perabot, kemudian penataan lingkungan, dan manajemen,” jelasnya.

Ia menambahkan, pencantuman anggaran fisik tersebut mengikuti arahan dinas dan menjadi acuan yang diterima dari Kementerian Pendidikan Nasional.

Terkait mekanisme pengelolaan dana, Sumadi menyampaikan bahwa anggaran berasal dari pemerintah pusat dan langsung ditransfer ke rekening sekolah. Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawab secara internal, dengan melibatkan panitia dan pihak pelaksana pembangunan.

Ia menegaskan, tanggung jawab kepala sekolah bukan berarti seluruh pekerjaan pembangunan dikerjakan sendiri, melainkan memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan.

Sumadi juga membantah adanya pemecatan terhadap tim pelaksana sebelumnya. Ia menyebut langkah yang dilakukan merupakan perombakan atau penyesuaian tim setelah dirinya mulai bertugas sebagai kepala sekolah pada September berdasarkan SK Bupati.

Menurutnya, penyesuaian tersebut diperlukan untuk membangun komunikasi dan memastikan pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai jadwal.

“Bahasa itu bukan pemecatan. Saya masuk ke SDN 39 mulai September sesuai SK Bupati. Begitu saya masuk, saya juga harus mengatur pembangunan. Kita perlu komunikasi dengan tim yang sudah terbentuk. Ketika komunikasi mengalami hambatan, tentu kita harus seleksi lagi tim ini harus diapakan. Maka saya adakan perombakan, bukan pemecatan,” ungkapnya.

Sumadi memastikan seluruh tahapan administrasi tetap dilengkapi sesuai prosedur. Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan pencairan dana revitalisasi melalui bank berada pada kepala sekolah dan bendahara.

“Yang punya hak dan kewajiban untuk mencairkan dana revitalisasi dari pihak bank itu adalah kepala sekolah dan bendahara, jadi tidak ada unsur manapun yang terlibat untuk harus tanda tangan,” tegasnya.

Sementara itu, Bendahara Revitalisasi, Andriani, turut memberikan klarifikasi mengenai informasi penyerahan uang yang sebelumnya menjadi sorotan. Ia mengakui adanya penyerahan dana kepada seseorang bernama Ali, tetapi menegaskan penerimanya adalah Ali Amin selaku Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan, bukan Ali Mustakim.

Andriani menjelaskan, saat itu dirinya masih menjabat sebagai Plt Kepala SDN 39 Sungai Raya sebelum digantikan Sumadi.

“Tadinya saya merupakan Plt Kepala Sekolah di SDN 39 sebelum diganti dengan Pak Sumadi. Jadi saya juga ingin mengklarifikasi mengenai penyerahan uang. Saya menyerahkan ke Pak Ali Amin sebagai Ketua Tim Pelaksana. Mungkin ada kesalahan, sama-sama Pak Ali tetapi beda orang. Di situ disebut bahwa saya menyerahkan ke Pak Ali Mustakim, tapi saya menyerahkan ke Pak Ali Amin. Tujuannya untuk pembangunan,” jelas Andriani.

Hal senada disampaikan Ketua Panitia Pembangunan P2SP SDN 39 Sungai Raya, Ali Amin. Ia membenarkan menerima penyerahan dana dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia pelaksana pembangunan.

Ali Amin menyebut penyerahan tersebut disertai dokumentasi dan kuitansi sebagai kelengkapan administrasi. Ia mengatakan pencairan dilakukan atas permintaan ketua pelaksana yang baru untuk kebutuhan pembangunan.

“Saya klarifikasi masalah penyerahan uang, uang itu langsung ke saya, Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan. Dokumentasi lengkap, kuitansi lengkap. Atas permintaan dari ketua pelaksana baru dana dicairkan, itu langsung ke kami pencairan, bukan seperti yang diberitakan,” ujarnya.

Penulis: Fajar

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play