Harga TBS Sawit Kalbar Periode III Oktober 2026 Rp3.417 per Kg
Pontianak (Suara Kalbar) – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Barat (Kalbar) untuk Periode III Oktober 2026 ditetapkan mencapai Rp3.417,40 per kilogram untuk tanaman umur 10–20 tahun.
Penetapan harga tersebut merupakan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalbar yang digelar pada Kamis, 22 Oktober 2026. Rapat diikuti unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit, serta perwakilan kelembagaan pekebun.
Berdasarkan berita acara rapat, harga CPO yang menjadi acuan ditetapkan sebesar Rp14.456,11 per kilogram, sedangkan harga inti sawit atau kernel sebesar Rp12.141,59 per kilogram. Kedua harga tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Sementara itu, faktor indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga TBS ditetapkan sebesar 91,86 persen.
Harga TBS tersebut berlaku untuk pembayaran periode 16–22 Oktober 2026, dengan perhitungan berdasarkan rendemen tabel sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tanggal 31 Desember 2025.
Rincian Harga TBS Berdasarkan Umur Tanaman
Dalam penetapan periode ini, harga TBS dibedakan berdasarkan umur tanaman. Harga tertinggi berlaku untuk tanaman berumur 10–20 tahun, sedangkan harga untuk tanaman yang lebih muda maupun lebih tua disesuaikan dengan persentase rendemen masing-masing kelompok umur.
Berikut rincian harga TBS kelapa sawit Kalbar Periode III Oktober 2026:
- Umur 3 tahun: Rp2.565,47 per kg.
- Umur 4 tahun: Rp2.757,59 per kg.
- Umur 5 tahun: Rp2.960,66 per kg.
- Umur 6 tahun: Rp3.085,91 per kg.
- Umur 7 tahun: Rp3.196,07 per kg.
- Umur 8 tahun: Rp3.285,04 per kg.
- Umur 9 tahun: Rp3.346,87 per kg.
- Umur 10–20 tahun: Rp3.417,40 per kg.
- Umur 21 tahun: Rp3.376,24 per kg.
- Umur 22 tahun: Rp3.345,69 per kg.
- Umur 23 tahun: Rp3.303,41 per kg.
- Umur 24 tahun: Rp3.210,67 per kg.
- Umur 25 tahun: Rp3.124,57 per kg.
Perbedaan harga tersebut didasarkan pada formula perhitungan yang memperhitungkan faktor indeks K, harga CPO, harga inti sawit, serta rendemen sesuai kelompok umur tanaman.
Sejumlah Perusahaan Tidak Diikutkan dalam Perhitungan
Dalam rapat tersebut, tim juga menyepakati sejumlah ketentuan mengenai perusahaan yang tidak diikutsertakan dalam perhitungan komponen harga CPO dan inti sawit atau kernel.
Untuk komponen CPO, PT ASP, PT RWK, dan PT LAB tidak diikutkan dalam perhitungan karena harga CPO perusahaan tersebut berada 2,5 persen di atas harga rata-rata Kalbar. Sementara itu, PT FSL tidak diikutkan karena harga CPO-nya berada 2,5 persen di bawah harga rata-rata provinsi.
Adapun untuk komponen inti sawit, PT BPK dan PT SISM tidak diikutkan karena harga inti sawitnya berada 2,5 persen di atas harga rata-rata Kalbar. Sebaliknya, PT MISP, PT GKM, dan PT KSA tidak diikutkan karena harga inti sawitnya berada 2,5 persen di bawah rata-rata provinsi.
Keputusan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penetapan harga agar perhitungan komponen pembentuk harga TBS mengacu pada ketentuan yang telah disepakati dalam rapat.
Pemerintah Kabupaten dan Kota Diminta Tertibkan Perdagangan TBS
Selain menetapkan harga, rapat juga merekomendasikan pemerintah kabupaten dan kota melalui instansi terkait untuk menertibkan praktik jual beli TBS di tempat penimbangan yang tidak memiliki pabrik kelapa sawit.
Penertiban juga diminta dilakukan terhadap transaksi jual beli TBS melalui badan usaha atau persekutuan komanditer (CV).
Langkah tersebut menjadi salah satu poin kesepakatan dalam rapat penetapan harga TBS Periode III Oktober 2026.
Dengan adanya penetapan harga ini, para pihak diharapkan menjadikan harga yang telah disepakati sebagai acuan dalam transaksi TBS produksi pekebun di Kalimantan Barat selama periode pembayaran yang ditentukan.
Sumber: https://sidikhtbs.id
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






