SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Melawi TBS Sawit Sulit Terserap, Apkasindo Melawi Desak Tiga Pabrik di Belimbing Kembali Beroperasi

TBS Sawit Sulit Terserap, Apkasindo Melawi Desak Tiga Pabrik di Belimbing Kembali Beroperasi

Melawi (Suara Kalbar)  – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPD APKASINDO) Kabupaten Melawi mendesak pemerintah daerah mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan penyerapan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dikeluhkan petani.

Salah satu langkah yang diusulkan adalah meminta tiga Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Kecamatan Belimbing kembali beroperasi atau mengoptimalkan kegiatan produksi sesuai kapasitas masing-masing.

Ketua DPD APKASINDO Kabupaten Melawi, Sopian Hadi, mengatakan peningkatan produksi TBS yang tidak diimbangi dengan daya tampung pabrik berpotensi menyulitkan petani dalam memasarkan hasil panen.

Karena itu, ia meminta Bupati Melawi memberikan perhatian serius terhadap mekanisme penerimaan TBS, pembagian kuota, hingga sistem antrean kendaraan pengangkut sawit di pabrik.

“Dalam rangka menjaga kelancaran penyerapan TBS kelapa sawit petani, khususnya di tengah meningkatnya produksi TBS dan terbatasnya daya tampung atau kuota penerimaan di sejumlah PMKS, kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Melawi agar dapat mengambil langkah konkret guna menciptakan tata kelola penerimaan TBS yang tertib, adil, transparan, dan proporsional,” ujar Sopian Hadi, Rabu (21/10/2026).

Menurut Sopian, optimalisasi operasional pabrik menjadi salah satu upaya yang dapat membantu meningkatkan daya serap TBS, terutama ketika produksi perkebunan rakyat mengalami peningkatan.

“Kami memohon agar tiga PMKS yang berada di wilayah Kecamatan Belimbing dapat segera membuka dan mengoperasikan kembali atau mengoptimalkan operasional pabrik masing-masing sesuai dengan kemampuan dan kapasitas yang dimiliki, sehingga dapat membantu meningkatkan daya serap TBS petani dalam situasi saat ini,” katanya.

Minta Pembagian Kuota Lebih Transparan

Selain mendorong optimalisasi operasional pabrik, APKASINDO Melawi menyoroti pembagian kuota penerimaan TBS apabila perusahaan menerapkan pembatasan pasokan.

Sopian meminta kuota bagi mitra, Koperasi Unit Desa (KUD), maupun pemasok atau supplier ditetapkan secara proporsional dan transparan. Penentuan alokasi tersebut, menurut dia, perlu mempertimbangkan kapasitas pabrik serta jumlah produksi petani yang menjadi mitra masing-masing.

“Apabila penerimaan TBS dilakukan dengan sistem kuota, kami memohon agar pembagian kuota kepada mitra, KUD, maupun supplier TBS dilakukan secara proporsional dan transparan, dengan mempertimbangkan kapasitas pabrik serta jumlah produksi TBS petani yang menjadi mitra masing-masing,” tegasnya.

APKASINDO juga mengusulkan agar setiap KUD memperoleh alokasi kuota khusus sesuai status kemitraannya dengan PMKS terkait, termasuk KUD yang bermitra dengan PT Sinar Dinamika Kapuas (SDK).

Pengelolaan kuota tersebut diharapkan dilakukan secara terbuka dan sesuai peruntukan. Sopian mengingatkan agar alokasi yang diberikan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok yang tidak sesuai dengan ketentuan kemitraan.

“Apabila sistem kuota diberlakukan, kami mengusulkan agar kuota untuk masing-masing KUD diberikan secara khusus sesuai dengan status kemitraannya dengan PMKS terkait. Kuota tersebut hendaknya dikelola secara transparan dan tidak boleh disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.

Sistem Antrean Harus Adil

Persoalan antrean kendaraan pengangkut TBS juga menjadi perhatian APKASINDO Melawi. Organisasi petani tersebut meminta setiap PMKS menerapkan prinsip first come, first served, yakni kendaraan yang datang dan mengantre lebih dahulu harus mendapat kesempatan masuk serta membongkar muatan lebih dahulu.

Menurut APKASINDO, prinsip tersebut penting untuk menjamin perlakuan yang setara bagi seluruh kendaraan pengangkut TBS, baik milik mitra perusahaan, KUD, maupun supplier.

Dengan mekanisme antrean yang jelas, diharapkan tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa dengan mendahului kendaraan yang telah lebih dahulu mengantre.

“Apabila penerimaan TBS menggunakan sistem antrean, kami memohon agar diterapkan prinsip first come, first served, yakni kendaraan yang telah datang dan mengantre terlebih dahulu mendapatkan kesempatan masuk dan membongkar TBS terlebih dahulu. Ketentuan tersebut hendaknya berlaku secara adil bagi seluruh kendaraan,” demikian aspirasi yang disampaikan dalam surat tersebut.

Pemkab Diminta Lakukan Pengawasan

Untuk memastikan mekanisme penerimaan TBS berjalan sesuai ketentuan, DPD APKASINDO Melawi meminta pemerintah kabupaten bersama unsur keamanan dan pihak terkait melakukan pengawasan secara langsung dan berkelanjutan terhadap proses penerimaan TBS di PMKS yang beroperasi di wilayah tersebut.

Pengawasan itu diharapkan dapat mendorong penerapan mekanisme penerimaan yang tertib, transparan, dan tidak diskriminatif. Dengan demikian, petani, pengurus KUD, mitra perusahaan, serta supplier memiliki kepastian dalam memasarkan hasil panen.

APKASINDO juga mendorong pemerintah daerah memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara petani, pengurus KUD, supplier, perusahaan perkebunan, dan pengelola PMKS untuk mencari solusi bersama.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Melawi dapat memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara petani, KUD, supplier, perusahaan perkebunan, dan pihak PMKS guna mencari solusi terbaik terhadap persoalan penerimaan TBS yang saat ini dihadapi masyarakat,” harap Sopian.

Melalui penyampaian aspirasi tersebut, APKASINDO Melawi berharap pemerintah daerah menindaklanjuti sejumlah usulan, mulai dari optimalisasi operasional tiga PMKS di Kecamatan Belimbing, pembagian kuota yang proporsional, penerapan sistem antrean yang adil, hingga pengawasan berkelanjutan.

APKASINDO menegaskan, tata kelola penerimaan TBS yang transparan dan berkeadilan diperlukan agar petani kelapa sawit di Kabupaten Melawi memiliki kepastian dalam memasarkan hasil panen di tengah meningkatnya produksi dan terbatasnya daya serap pabrik.

Penulis: Dea Kusumah Wardhana

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play