SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Pemprov Kalbar dan DPD RI Bahas Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Pemprov Kalbar dan DPD RI Bahas Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Kunjungan kerja reses Anggota Komite I DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Barat, Maria Goreti di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (20/10/2026). . SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Pontianak (Suara Kalbar)  – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) membahas peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pelayanan pertanahan.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam kunjungan kerja reses Anggota Komite I DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Barat, Maria Goreti yang diterima Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Hendra,  bersama jajaran di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (20/10/2026).

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik. Forum ini juga menjadi sarana untuk menyerap aspirasi masyarakat, mengidentifikasi kendala pelayanan, serta merumuskan rekomendasi perbaikan agar pelayanan semakin mudah diakses, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Pj Sekda Kalbar Hendra mengapresiasi kunjungan reses tersebut karena menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kunjungan Ibu Maria Goreti beserta seluruh pihak yang hadir. Forum ini menjadi ruang untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pertanahan,” ujar Hendra.

Menurut Hendra, kunjungan reses anggota DPD RI memiliki peran strategis dalam menjembatani aspirasi masyarakat di daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan diharapkan dapat dihimpun dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Ia mengakui, penyelenggaraan pelayanan publik di Kalimantan Barat masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk kondisi geografis dan karakteristik wilayah yang memengaruhi akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.

“Melalui dialog yang konstruktif ini, kami berharap dapat dirumuskan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kalimantan Barat dan menjadi dasar bagi perbaikan kualitas pelayanan,” ungkapnya.

Hendra juga menekankan pentingnya peran perangkat daerah dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan. Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat memiliki peran dalam pengawasan internal untuk mencegah maladministrasi, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, Biro Organisasi berperan dalam pembinaan sistem pelayanan, penyusunan standar operasional, serta penguatan reformasi birokrasi.

“Dengan sinergi yang kuat, kita berharap pelayanan publik di Kalbar semakin transparan, responsif, dan berintegritas. Ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya satu perangkat daerah,” tegas Hendra.

Maria Goreti Soroti Kepastian Hukum Pertanahan

Sementara itu, Anggota Komite I DPD RI Dapil Kalimantan Barat, Maria Goreti, menyoroti persoalan pertanahan yang dinilainya tidak hanya berkaitan dengan urusan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

“Persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas tanah,” kata Maria.

Ia menyampaikan bahwa pengesahan undang-undang terkait reforma agraria pada 22 September 2026, sebagaimana disampaikannya dalam pertemuan tersebut, harus menjadi momentum untuk memperkuat keadilan agraria, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik pertanahan, serta melindungi hak masyarakat adat dan kelompok rentan.

Menurut Maria, koordinasi antara pemerintah daerah, kantor pertanahan, dan pemerintah desa perlu diperkuat agar proses pelayanan menjadi lebih transparan dan berbagai persoalan pertanahan dapat ditangani secara efektif.

Ia menilai, permasalahan yang muncul perlu ditindaklanjuti melalui pendalaman dan evaluasi bersama. Langkah tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi sumber kendala, mulai dari prosedur pelayanan, keterbatasan sumber daya, koordinasi antarinstansi, hingga praktik pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.

Maria menegaskan, keberhasilan pelayanan publik tidak cukup diukur dari jumlah dokumen yang diterbitkan atau layanan yang telah terdigitalisasi. Hal yang lebih penting adalah manfaat nyata yang dirasakan masyarakat ketika mengakses layanan pemerintah.

“Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah masyarakat memperoleh pelayanan tepat waktu, dengan biaya yang transparan, prosedur yang jelas, dan tanpa diskriminasi,” tuturnya.

Dorong Evaluasi dan Perbaikan Pelayanan

Melalui pertemuan tersebut, Maria berharap pemerintah daerah dapat menyampaikan informasi konkret mengenai capaian pelayanan publik, kendala yang dihadapi, pengaduan masyarakat, waktu penyelesaian layanan, serta langkah perbaikan yang telah dan akan dilakukan.

Informasi tersebut akan menjadi bahan pengawasan dan penyusunan rekomendasi untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Barat.

Pertemuan ini turut dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat dan perwakilan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.

Sinergi antara pemerintah daerah, DPD RI, dan lembaga pengawas diharapkan dapat memperkuat evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik, sekaligus mendorong layanan yang lebih transparan, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play