Ketika Penjara Tak Membuat Jera
Oleh: Linda Anggraini
Penjara seharusnya menjadi tempat seseorang menjalani konsekuensi atas perbuatannya sekaligus mendapatkan pembinaan untuk memperbaiki diri. Karena itu, munculnya pemberitaan mengenai fasilitas yang disebut mewah di sebuah lapas di Cibinong patut menjadi perhatian publik. Persoalannya bukan semata-mata tentang ada atau tidaknya fasilitas yang nyaman, melainkan tentang bagaimana fasilitas tersebut bisa tersedia dan siapa yang dapat menikmatinya.
Keadaan seperti ini akan muncul pertanyaan tentang pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Karena Jika di balik tembok lapas terdapat perbedaan perlakuan dan fasilitas yang mencolok, masyarakat tentu berhak mempertanyakan apakah tujuan pemasyarakatan masih berjalan sebagaimana mestinya. Dari sinilah persoalan lapas mewah di Cibinong tidak lagi sekadar menjadi cerita tentang fasilitas, tetapi juga menjadi cermin bagi bagaimana negara menjalankan sistem pemasyarakatan dan memastikan aturan berlaku secara adil.
Temuan Ombudsman RI mengenai dugaan keberadaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, perlu segera ditindaklanjuti melalui investigasi yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak terkait. Pemeriksaan tersebut penting dilakukan agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan mengenai status atau penyebutan bangunan, misalnya apakah fasilitas tersebut diperuntukkan bagi narapidana, merupakan rumah dinas pejabat, atau digunakan sebagai sarana asimilasi.
Dugaan mengenai adanya fasilitas mewah tersebut mencuat setelah dua anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan dan Fikri Yasin, melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan kawasan hunian yang memiliki bentuk dan fasilitas menyerupai homestay.
Di lokasi tersebut terdapat sekitar sepuluh bangunan yang dilengkapi berbagai fasilitas, seperti sofa, kulkas, televisi, kamar berpendingin udara, serta meja makan. Bahkan, di salah satu kulkas ditemukan sejumlah botol minuman beralkohol. Di sekitar kawasan tersebut juga terdapat area parkir yang berisi kendaraan mewah. Temuan itu kemudian menimbulkan dugaan bahwa hunian tersebut digunakan sebagai fasilitas khusus bagi narapidana (Kompas.id, 25/9/2026).
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan perlu menjadi perhatian serius. Pengawasan yang tidak berjalan secara optimal dapat membuka peluang terjadinya berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan maupun transaksi ilegal.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak 2011 telah memetakan sedikitnya lima modus korupsi yang berpotensi terjadi di lingkungan lapas. Dua di antaranya relevan dengan temuan Ombudsman, yaitu pemberian fasilitas atau perlakuan khusus kepada narapidana serta penyalahgunaan izin keluar-masuk penjara.
Temuan mengenai fasilitas mewah di Lapas Cibinong pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan persoalan fasilitas fisik, tetapi juga menunjukkan adanya persoalan yang lebih luas dalam tata kelola, pengawasan, dan integritas pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Karena itu, diperlukan pemeriksaan yang transparan dan menyeluruh untuk memastikan siapa yang memperoleh fasilitas tersebut, bagaimana fasilitas itu dapat tersedia, serta apakah terdapat pelanggaran aturan atau penyalahgunaan kewenangan dalam prosesnya.
Ditemukannya bangunan dengan fasilitas seperti rumah pribadi menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, bagaimana bangunan itu dibangun, serta apakah penggunaannya sesuai dengan aturan.
Situasi dan kondisi ini tidak hanya berkaitan dengan kemewahan fasilitas yang bisa dipesan, tetapi juga menyangkut pengawasan, kejelasan, dan kesetaraan sikap atau perbuatan terhadap narapidana. Jika benar terdapat fasilitas khusus yang hanya dapat dinikmati oleh pihak tertentu, kondisi tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa perlakuan di dalam lapas berbeda berdasarkan status atau kemampuan ekonomi.
Karena itu, pembongkaran bangunan saja belum cukup. Pemerintah perlu menelusuri asal-usul pembangunan, status aset, pihak yang menggunakan fasilitas, serta kemungkinan adanya pelanggaran atau pungutan. Kasus ini seharusnya menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan lapas lebih transparan, tertib, dan adil bagi seluruh warga binaan.
Secara keseluruhan, persoalan Cibinong sebaiknya dilihat bukan hanya dari keberadaan fasilitas yang dianggap mewah, tetapi juga dari bagaimana fasilitas tersebut dikelola, diawasi, dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
Dalam kapitalisme, kepemilikan pribadi dan perbedaan kekayaan pada dasarnya bukan sesuatu yang dianggap bermasalah. Orang yang memiliki lebih banyak sumber daya ekonomi dapat membeli lebih banyak barang dan jasa.
Tetapi masalah muncul ketika prinsip tersebut dibawa ke institusi yang seharusnya menerapkan aturan secara setara, seperti lembaga pemasyarakatan.
Dalam logika ekonomi, apabila ada demand dari orang yang memiliki kemampuan membayar dan ada supply dari pihak yang menyediakan fasilitas, maka terbentuk suatu transaksi.
Menariknya, anggota Komisi XIII DPR sendiri menggunakan istilah supply and demand ketika membahas kasus ini: ada narapidana yang secara ekonomi menginginkan fasilitas khusus dan ada pihak yang menyediakan fasilitas tersebut.
Dari sudut pandang kritis terhadap kapitalisme, ini menunjukkan bagaimana nilai ekonomi dapat masuk ke wilayah yang seharusnya tidak ditentukan oleh kemampuan membayar.
Kapitalisme cenderung membuat banyak hal dapat dipertukarkan melalui mekanisme ekonomi. Dalam kasus ekstrem, bukan hanya barang seperti makanan atau kamar yang mempunyai nilai ekonomi, tetapi kenyamanan, akses, dan perlakuan khusus juga bisa menjadi sesuatu yang diperjualbelikan.
Dalam perspektif Islam, kasus fasilitas mewah bagi narapidana di Lapas Cibinong dapat dianalisis terutama melalui prinsip keadilan (al-‘adl), amanah, larangan suap, dan kesetaraan di hadapan hukum. Islam menolak perlakuan istimewa karena kekayaan. Islam tidak melarang seseorang menjadi kaya atau menikmati harta yang halal. Namun, kekayaan tidak boleh menjadi alasan seseorang memperoleh keistimewaan yang tidak berhak ia dapatkan.
Al-Qur’an menegaskan:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. (QS. An-Nisa’ :58)
Jika fasilitas khusus diberikan karena seseorang kaya, memiliki koneksi, atau mampu memberikan imbalan, maka persoalannya bukan lagi sekadar kemewahan, tetapi ketidakadilan dalam menjalankan amanah.
Jika ada suap, Islam melarangnya dengan tegas. Apabila fasilitas tersebut diperoleh melalui pembayaran kepada petugas atau pihak tertentu, hal itu masuk ke persoalan risywah (suap). Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
“Allah melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Jadi dalam perspektif Islam, baik pemberi maupun penerima suap sama-sama memiliki persoalan moral dan hukum agama.
Petugas pemasyarakatan mempunyai kewenangan yang dipercayakan negara. Dalam Islam, kekuasaan dan jabatan merupakan amanah, bukan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Karena itu, apabila seorang petugas menggunakan jabatannya untuk memberikan fasilitas ilegal kepada narapidana tertentu demi keuntungan pribadi, masalahnya dapat dilihat sebagai pengkhianatan terhadap amanah.
Islam tidak mengatakan semua orang harus hidup dengan fasilitas yang persis sama Ini juga penting. Islam tidak mengharuskan kesamaan hasil atau kekayaan. Orang boleh memiliki rumah berbeda, kendaraan berbeda, dan tingkat kekayaan berbeda selama diperoleh secara halal. Namun, dalam konteks lembaga pemasyarakatan, perbedaan perlakuan harus mempunyai alasan yang sah. Kekayaan seseorang tidak semestinya membuat hukum atau aturan menjadi berbeda baginya.
*Penulis adalah Aktivis Muslimah Kalimantan Barat
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






