SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Polres Sekadau Amankan Dua Pria di Losmen, Sabu 3,72 Gram Disita

Polres Sekadau Amankan Dua Pria di Losmen, Sabu 3,72 Gram Disita

Dua pelaku sabu diamankan Polres Sekadau. SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Sekadau (Suara Kalbar)  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau mengamankan dua pria di sebuah kamar losmen di Jalan Sekadau–Sanggau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Sabtu (17/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 3,72 gram.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial R (37), warga Desa Sungai Kunyit, dan B (51), warga Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Sekadau telah mengamankan dua pria pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan saksi-saksi, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaan masing-masing,” ujar Iwan, Minggu (18/10/2026).

Iwan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba sekitar pukul 10.00 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pria sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat diamankan, keduanya berada di kamar losmen yang sama. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan hingga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Sabu Disembunyikan dalam Lampu Bohlam LED

Dari tangan R, polisi menyita tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,88 gram. Dua dari tiga plastik klip tersebut ditemukan di dalam dua lampu bohlam LED.

Selain itu, petugas turut mengamankan lima plastik klip kosong berukuran kecil, satu potongan klip foil rokok, serta satu unit telepon genggam berwarna biru.

Sementara itu, dari B, polisi menemukan dua plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,84 gram. Petugas juga menyita dua lembar tisu putih dan satu unit telepon genggam berwarna hitam.

“Total barang bukti yang diduga sabu dari kedua pria tersebut memiliki berat bruto 3,72 gram. Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iwan.

Terancam Pasal Narkotika

Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

IPDA Iwan Kurniawan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Polres Sekadau berharap partisipasi masyarakat dapat membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika sekaligus menekan peredaran barang terlarang tersebut di wilayah Kabupaten Sekadau.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play