Landak Amankan Dua Tersangka dan Sita 51,47 Gram Sabu
Landak (Suara Kalbar) – Polres Landak menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Landak, Sabtu (17/10/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 51,47 gram dan pil ekstasi seberat bruto 0,34 gram.
KRYD yang dilaksanakan serentak di jajaran Polda Kalimantan Barat itu merupakan bagian dari upaya mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK menegaskan bahwa operasi tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana narkotika.
“Penegakan hukum yang kami laksanakan merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami menerapkan prinsip nol toleransi terhadap tindak pidana narkoba. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik sebagai pengguna, kurir, maupun pengedar, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, KRYD digelar sebagai langkah konkret menekan peredaran narkotika yang dinilai dapat merusak kehidupan masyarakat, terutama generasi muda.
Dari hasil operasi, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 51,47 gram serta pil ekstasi seberat bruto 0,34 gram. Polisi kini mendalami keterlibatan kedua tersangka sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Selain penegakan hukum, Polres Landak juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat di sekitar lokasi operasi. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga mengenai bahaya narkoba sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mencegah peredarannya.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila mengetahui atau menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Iptu Yulianus menambahkan, kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap menjaga keamanan dan kerahasiaan pelapor.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Melalui pelaksanaan KRYD, Polres Landak mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi memerangi narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika di Kabupaten Landak.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






