SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Menghadirkan Pemimpin Dambaan Umat, Mungkinkah?

Menghadirkan Pemimpin Dambaan Umat, Mungkinkah?

Ilustrasi

Oleh: Agustin Pratiwi 

Semua tentu mendambakan pemimpin yang amanah, menyayangi rakyat, dan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Sosok pemimpin yang menyadari bahwa kekuasaan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di yaumul hisab kelak. Pemimpin yang tak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan keselamatan rakyatnya, terpenuhi kebutuhan dasar warganya, dan terjaga lingkungan hidupnya.

Dalam Islam, kepemimpinan merupakan amanah untuk mengurus urusan umat berdasarkan hukum syara’. Allah Swt. Berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58 agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan hukum ditetapkan secara adil dengan berpedoman pada Qur’an wa Sunnah. Rasulullah saw. Juga bersabda, “Al-imamu ra’in wa huwa mas’ulun ‘an ra’iyyatihi,” yang berarti pemimpin adalah pengurus dan bertanggung jawab atas rakyatnya (HR. Bukhari dan Muslim).

Konsep ra’in menegaskan bahwa negara bukan sekadar pembuat aturan atau fasilitator kegiatan ekonomi melainkan pengurus yang wajib memenuhi kebutuhan rakyat dan melindungi mereka dari berbagai ancaman. Karena itu, kepemimpinan membutuhkan ketaqwaan dan kapabilitas guna menjalankan tugasnya. Ketaqwaan akan mendorong pemimpin melaksanakan amanah dengan kesadaran akan pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt., sedangkan kapabilitas memungkinkannya menyelesaikan persoalan rakyat secara tepat dan cermat.

Kedua unsur tersebut perlu dibentuk melalui pendidikan yang berlandaskan akidah Islam sejak dini dan diperkuat oleh sistem pemerintahan yang menjadikan syariat sebagai pedoman. Dengan demikian, amanah tidak berhenti sebagai sifat pribadi tetapi tercermin dalam kebijakan dan pelaksanaan tugas kekuasaan.

Sayangnya, harapan tersebut belum sepenuhnya terwujud. Kita saksikan betapa fonomena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali menyelimuti sejumlah wilayah Bumi Pertiwi, membawa kasus ISPA yang terus membayangi, sementara rakyat terdampak masih harus berjuang sendiri demi sesuap nasi. Di tengah kondisi ini, sudah semestinya amanah kepemimpinan kembali kita cermati dan muhasabahi. Lantas bagaimana menghadirkan sosok pemimpin yang dirindukan umat ini?

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan, luas karhutla di Indonesia selama Januari–Juni 2026 mencapai 107.465,47 hektare. Dari jumlah tersebut, 57.081,33 hektare berada di Kalimantan (goodstats.id, 24/8/2026). Dampak asap bahkan meluas hingga beberapa negeri tetangga, termasuk Filipina. Kondisi ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan melainkan juga ancaman kesehatan dan keselamatan publik yang membutuhkan penanganan serius.

Namun, di tengah situasi tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa kehidupan masyarakat di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah masih berjalan normal (kompas.com, 23/9/2026). Padahal, aktivitas yang tetap berlangsung tidak serta-merta menandakan bahwa masyarakat berada dalam kondisi aman. Banyak orang tetap bekerja karena harus memenuhi kebutuhan hidup, meskipun menghadapi ancaman asap. Laa hawla wa laa quwwata Illa billah.

Keberhasilan penanganan bencana semestinya tidak diukur hanya dari berjalannya aktivitas ekonomi. Negara juga harus memastikan keselamatan masyarakat, kesiapan layanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, dan tersedianya bantuan sigap bagi warga terdampak.

Keresahan publik semakin menguat ketika sejumlah respons pejabat dinilai kurang menunjukkan kepekaan terhadap penderitaan masyarakat. Pada Agustus 2026, akun resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjadi sorotan setelah merayakan ulang tahun istri gubernur di tengah situasi karhutla dan kabut asap bahkan beberapa waktu kemudian merayakan ulang tahun pernikahan ke 37 yang undangannya tersebar dijagad sosmed (lintaspewarta.com, 29/8/2026). Ada pula Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, yang menyebut soal perubahan arah angin sebagai penyebab asap mencapai Malaysia (tribunnews.com, 21/8/2026). Hingga pernyataan Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, tentang Malaysia dan Singapura yang tidak semestinya memprotes asap karhutla karena kedua negara tersebut juga memiliki perkebunan sawit di Indonesia (kompas.com, 21/8/2026). Yaa salam.

Disamping itu, ada pernyataan sejumlah pejabat lainnya, termasuk gurauan Gubernur Kalimantan Tengah, menyoal bercerai kita kawin lagi saat membahas karhutla dan pengakuan mantan Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, yang mengaku enjoy menghadapi kabut asap, turut menuai kritik.

Persoalannya tentu bukan semata-mata soal ucapan atau aktivitas pribadi pejabat, melainkan terheran-heran mempertanyakan dimana kepekaan nurani dalam membaca situasi dan kesungguhan menjalankan tanggung jawab kekuasaan ini.

Berbagai peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan bukan hanya soal kecakapan teknis, tetapi juga akhlak, empati, dan orientasi kekuasaan. Lantas, mengapa pemimpin yang amanah dan berpihak pada rakyat terasa jauh dari harapan?

Sejatinya, persoalan kepemimpinan tidak cukup diselesaikan dengan mengganti individu yang menduduki jabatan. Sistem yang membentuk cara pandang dan orientasi penguasa tentu juga perlu dicermati. Dalam penerapan kapitalisme sekuler sebagaimana saat ini, minimnya empati dapat berkaitan dengan cara pandang yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, termasuk sebab keterpisahannya dari pemerintahan.

Sekularisme tidak menempatkan agama sebagai landasan utama pengaturan kehidupan publik. Akibatnya, pengambilan kebijakan berisiko lebih didominasi pertimbangan pragmatis, kepentingan politik, dan keuntungan material daripada kesadaran untuk tunduk pada hukum Allah Swt.

Sementara itu, kapitalisme memberikan ruang besar bagi kepemilikan privat dan orientasi keuntungan. Dalam pemerintahan, pertumbuhan ekonomi, investasi, dan stabilitas politik ialah ukuran keberhasilan yang dominan dicari dan dijaga. Persoalan ini semakin kompleks ketika mengingat bagaimana kontestasi politik membutuhkan modal besar dan dukungan pihak-pihak yang memiliki kepentingan ekonomi. Relasi antara penguasa dan pemilik modal snagat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pemberian izin, pengelolaan sumber daya alam, dan penegakan hukum saat ada masalah. Akibatnya, kepentingan pihak yang memiliki pengaruh ekonomi itulah yang lebih diperhatikan daripada keselamatan masyarakat.

Memang ironis, ketika kekuasaan tidak dipahami sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt., jabatan rentan dijadikan sarana mempertahankan kedudukan dan meraih keuntungan. Empati pun dapat tersisih oleh kalkulasi politik. Penderitaan masyarakat berisiko dinormalisasi, sementara keberhasilan lebih banyak dinilai dari indikator ekonomi dan persepsi publik daripada kondisi nyata di lapangan.

Persoalan mendasarnya ialah sistem kapitalisme sekuler yang mencip ruang bagi dominasi kepentingan material ketika tidak diimbangi landasan taqwa, moral, pengawasan, dan orientasi perlindungan rakyat yang kuat. Karena itu, perubahan individu perlu disertai pembenahan sistem yang mengatur kekuasaan.

Islam menjadikan akidah dan syariat sebagai landasan kehidupan, termasuk dalam hal pemerintahan. Pembentukan kepribadian Islam melalui keluarga, pendidikan, dan masyarakat dengan menanamkan kesadaran bahwa kita semua hamba Allah yang terikat pada syariat NYA, dan memahami kekuasaan adalah amanah. Disamping itu, ketaqwaan pribadi haruslah disertai penerapan tatanan yang dapat memastikan kewenangan dijalankan tanpa kedzoliman sesuai hukum syara’.

Dalam hal ini, pendidikan sejak dini tak cukup berorientasi pada kecakapan akademik dan keberhasilan penguasaan skill guna ekonomi. Pendidikan juga harus membentuk kepribadian Islam agar seseorang memahami tanggung jawabnya kepada Allah Swt. Bagi pemimpin, ketaqwaan perlu disertai ilmu dan kapabilitas untuk memahami persoalan umat serta dituju untuk pengambilan keputusan yang tepat.

Syariat juga telah memberikan pedoman untuk menjaga kemaslahatan manusia. Dalam maqashid syariah, perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta merupakan tujuan yang pokok. Karena itu, kebijakan publik tidak cukup dinilai berdasarkan pertumbuhan ekonomi tetapi juga harus melindungi kehidupan dan mencegah kemudaratan.

Prinsip tersebut berlaku dalam pengelolaan sumber daya alam. Hutan bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari ekosistem yang menopang kehidupan. Allah Swt. Berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 56 agar manusia tidak membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. Oleh karena itu, pemanfaatan hutan harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Dalam politik ekonomi Islam, sumber daya yang memenuhi ketentuan sebagai kepemilikan umum harus dikelola sesuai syariat untuk kemaslahatan masyarakat. Rasulullah saw. Bersabda bahwa manusia berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api (HR. Ibnu Majah). Hadis ini menjadi salah satu landasan pembahasan kepemilikan umum. Dalam pandangan politik Islam yang mengategorikan sumber daya hutan tertentu sebagai kepemilikan umum, maka negara bertanggung jawab secara mandiri mengelolanya demi kepentingan masyarakat.

Dengan orientasi tersebut, pengelolaan sumber daya alam tidak boleh semata-mata mengejar keuntungan. Negara wajib mengawasi pemanfaatannya, mencegah kerusakan, dan menindak pelanggaran yang membahayakan masyarakat. Kepentingan ekonomi tidak boleh mengalahkan hak publik dan keselamatan manusia.

Negara juga wajib menjalankan fungsi ri’ayah, yakni mengurus urusan rakyat. Dalam penanganan karhutla, tanggung jawab ini mencakup pencegahan, pemantauan wilayah rawan, penyediaan sarana pemadaman, perlindungan kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak. Penanganan harus dilakukan sejak sebelum kebakaran meluas hingga pemulihan kehidupan masyarakat setelah bencana.

Tentulah pelaksanaan tanggung jawab tersebut memerlukan pendanaan yang memadai. Dalam sistem Islam, kebutuhan negara dikelola melalui Baitulmal sesuai ketentuan syariat. Fiqih siyasah juga membahas kemungkinan pungutan dharibah untuk memenuhi kebutuhan wajib yang mendesak ketika dana yang tersedia tidak mencukupi, dengan syarat dan batas tertentu. Pengelolaan anggaran harus diarahkan pada pemenuhan kebutuhan nyata dan perlindungan masyarakat luas.

Selain peran dan tanggung jawab negara, Islam mewajibkan iklim amar makruf nahi mungkar sebagai bentuk kontrol sosial. Masyarakat berperan mengawasi penguasa, menyampaikan kritik, dan mengingatkan ketika terjadi penyimpangan. Kontrol ini harus dilaksanakan berdasarkan ilmu, adab, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kontrol sosial ini pun perlu diperkuat dengan penegakan hukum yang adil. Jika individu atau perusahaan terbukti melakukan pembakaran yang melanggar hukum atau menyebabkan kerusakan, negara wajib menindak sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kerangka hukum Islam, ta’zir merupakan salah satu bentuk sanksi bagi pelanggaran yang penetapan hukumannya diserahkan kepada otoritas berwenang sesuai syariat. Penegakan hukum harus didasarkan pada bukti yang sah dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.

Dengan demikian, lahirnya pemimpin amanah dan kapabel membutuhkan keterpaduan antara penerapan syariat, pembentukan kepribadian Islam, pengelolaan sumber daya untuk kemaslahatan, tanggung jawab negara, kontrol sosial, dan penegakan hukum dengan berpedoman pada kitabullah wa sunnah. Ketaqwaan akan menjadi landasan moral, kapabilitas memastikan persoalan rakyat dapat ditangani, dan sistem pemerintahan mengarahkan kekuasaan agar dijalankan sesuai ketentuan Allah Swt agar kehidupan berjalan sebagaimana Allah jelaskan dalam Surah Adzariyat ayat 56, bahwa misi manusia diciptakan ialah untuk beribadah pada Allah.

Kerinduan terhadap pemimpin yang menyayangi rakyat tentu tidak cukup dijawab dengan pergantian individu semata, tetapi ia memerlukan perubahan mendasar pada sistem yang mengarahkan jalannya kekuasaan. Dalam perspektif Islam, penerapan syariat secara menyeluruh inilah yang menjadi landasan guna mewujudkan kepemimpinan yang amanah, adil, dan bertanggung jawab demi kemaslahatan rakyat serta menghantarkan pada terwujudnya baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

Sejarah Khulafaur Rasyidin telah memberikan teladan dalam kepemimpinan. Abu Bakar ash-Shiddiq, dalam pidato pertamanya sebagai khalifah, menegaskan bahwa orang yang lemah akan mendapat perlindungan hingga haknya terpenuhi, sedangkan orang yang kuat tidak akan dibiarkan merampas hak orang lain. Ia juga menyatakan bahwa masyarakat tidak wajib menaatinya jika ia menyelisihi Allah Swt. Dan Rasul-Nya. Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan Islam berlandaskan keadilan, ketundukan pada hukum Allah, dan kesediaannya untuk dikoreksi.

Keteladanan tersebut juga tampak pada masa Umar bin Khattab ketika terjadi ‘Am ar-Ramadah, yakni krisis kekeringan dan kelaparan sekitar tahun 18 Hijriah. Umar mengupayakan pasokan pangan dari wilayah lain, termasuk Mesir dan Irak, untuk membantu masyarakat melewati masa sulit. Langkah ini menunjukkan bahwa kepedulian pemimpin tidak cukup diwujudkan melalui sikap pribadi, tetapi harus diterjemahkan menjadi kebijakan dan pengelolaan sumber daya sesuai mekanisme syariat yang membawa kemaslahatan umat.

Kedua kisah tersebut menegaskan bahwa pemimpin dambaan umat tidak cukup bermodalkan kesalehan dan kepedulian. Ia juga harus memiliki kapabilitas untuk mengurus masyarakat, dengan sistem yang menopang hidup bernegara berlandaskan kitabullah wa sunnah. Wallahua’lam bissawab.

*Penulis adalah Aktivis Muslimah Kalimantan Barat

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play