Gubernur Kalbar Dorong Relawan Karhutla Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta (Suara Kalbar) – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mendorong agar relawan pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai penting mengingat tingginya risiko yang dihadapi relawan saat membantu memadamkan api dan mencegah kebakaran meluas.
Gagasan tersebut disampaikan Ria Norsan dalam Wawancara Nasional Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek Award) 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
“Relawan karhutla berperan penting dalam membantu pemadaman dan mencegah api meluas, serta mengurangi dampak kebakaran terhadap masyarakat dan lingkungan. Tugas mereka juga memiliki risiko, sehingga perlindungan jaminan sosial perlu dipertimbangkan,” ujar Ria Norsan.
Ia berharap gagasan tersebut dapat segera dibahas bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, terutama untuk merumuskan skema kepesertaan serta mekanisme pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, perlindungan bagi relawan karhutla perlu dipersiapkan secara matang agar pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas, mulai dari perencanaan hingga mekanisme pemberian manfaat dan proses klaim.
“Ke depan, komitmen saya selaku Gubernur akan langsung menindaklanjuti secara maksimal bersama dinas teknis terkait untuk merumuskan kajian teknis dan berkoordinasi dengan seluruh instansi vertikal yang terlibat, sehingga langkah dan skema tahapan prosedural mulai dari perencanaan, pembiayaan, penerima manfaat, sampai dengan teknis proses klaim bagi relawan pemadam karhutla dapat segera terlaksana sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terus Diperluas
Dalam pemaparan di hadapan dewan juri Jamsostek Award 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengusung tiga pilar utama untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), yakni komitmen, inovasi, dan keberlanjutan.
Ketiga pilar tersebut menjadi landasan Pemprov Kalbar dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di berbagai sektor.
Hingga Triwulan III 2026, jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Barat mencapai 785.310 pekerja atau 30,15 persen. Capaian tersebut meningkat dibandingkan dengan 27,36 persen pada 2025.
Meski mengalami peningkatan, perluasan cakupan kepesertaan masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya tingginya jumlah pekerja sektor informal, kondisi geografis Kalimantan Barat, tingkat literasi masyarakat mengenai jaminan sosial, serta dukungan dan kepatuhan yang belum merata.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemprov Kalbar mengoptimalkan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta kontribusi badan usaha.
Pada 2026, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui APBD ditargetkan menjangkau 42.442 pekerja. Pemprov Kalbar juga menjalankan sejumlah inovasi, di antaranya aplikasi E-TSBLP, sistem SILPBJ-Kalbar, serta pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan UCJ.
Target Lindungi 50 Ribu Pekerja Rentan pada 2027
Pemprov Kalbar menargetkan perluasan perlindungan bagi 50 ribu pekerja rentan pada 2027, termasuk relawan bencana yang menghadapi risiko saat menjalankan tugas kemanusiaan.
“Pada 2027, kami menargetkan perlindungan bagi 50 ribu pekerja rentan, termasuk relawan bencana. Kami juga akan memperkuat regulasi daerah dan kolaborasi melalui Forum CSR/TSBLP, serta mendorong evaluasi dukungan APBD kabupaten dan kota,” kata Ria Norsan.
Penguatan regulasi daerah dan kolaborasi dengan berbagai pihak diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja rentan yang belum memperoleh perlindungan secara optimal.
Dorongan perlindungan bagi relawan karhutla juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Kalbar memperluas jangkauan jaminan sosial kepada mereka yang berkontribusi dalam penanganan bencana. Dengan demikian, relawan yang menjalankan tugas berisiko diharapkan memperoleh perlindungan sesuai skema dan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






