Polres Sambas Gagalkan Penyelundupan 11,67 Kg Sabu
Sambas (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,67 kilogram. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial R (28) dan H (23) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan, petugas menyita sabu dengan berat bruto 11.670 gram yang dikemas dalam 11 bungkus teh hijau bermerek Chinese of Tea.
“Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, beberapa hari sebelumnya,” kata Sadoko, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, Satresnarkoba Polres Sambas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sambas melakukan penyelidikan sejak 8 Oktober 2026. Kerja sama tersebut bertujuan mengungkap jalur peredaran narkotika sekaligus mencegah masuk dan menyebarnya narkoba di wilayah Kabupaten Sambas.
Dalam proses pengungkapan, petugas melakukan penindakan di dua lokasi berbeda. Tersangka R ditangkap di kamar nomor 28 Penginapan Simpang Permai, Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh.
Sementara itu, tersangka H ditangkap di pinggir jalan Desa Senturang, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 11 bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 11,67 kilogram.
“Hasil pemeriksaan dan penggeledahan, kami menemukan 11 bungkus kemasan teh hijau berupa narkoba jenis sabu seberat 11,67 kilogram,” jelas Sadoko.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni tas ransel, dua unit telepon genggam, sepeda motor Yamaha NMAX, mobil Mitsubishi Xpander Cross, uang tunai Rp354 ribu, serta kunci kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Diduga Gunakan Modus Kurir dan Sistem Ranjau
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, jaringan peredaran narkotika tersebut diduga menggunakan modus yang berubah-ubah, termasuk memanfaatkan jasa kurir dan sistem ranjau.
Modus itu diduga dilakukan untuk memutus komunikasi langsung antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi narkotika sehingga menyulitkan pengungkapan jaringan peredaran.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Sadoko menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Asta Cita, khususnya upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Polres Sambas juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






