Rakor Akhir GTRA 2026, Tekankan Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat Kalbar
Pontianak (Suara Kalbar) – Keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, melainkan dari kepastian hukum, berkurangnya konflik, meningkatnya produktivitas, serta kesejahteraan masyarakat.
Hal itu ditegaskan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 di Aula Garuda, Senin (12/10/2026).
Rakor tersebut dihadiri jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), bupati dan wali kota atau perwakilannya dari kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, kalangan akademisi, serta para pejuang reforma agraria.
Norsan menegaskan, rapat koordinasi akhir tahun menjadi momentum untuk mengevaluasi capaian kinerja reforma agraria sepanjang 2026, menuntaskan target yang belum tercapai, serta menyusun langkah strategis yang terukur untuk pelaksanaan program pada 2027.
Menurutnya, tanah bagi masyarakat Kalimantan Barat bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga sumber penghidupan dan bagian dari identitas masyarakat, termasuk masyarakat adat. Karena itu, pelaksanaan reforma agraria harus dilakukan secara cermat, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, melainkan dari kepastian hukum, berkurangnya konflik, meningkatnya produktivitas, serta kesejahteraan masyarakat,” tegas Ria Norsan.
Sebagai Ketua GTRA Provinsi Kalimantan Barat, ia menyampaikan lima hal yang perlu menjadi perhatian seluruh unsur GTRA kabupaten/kota. Kelima hal tersebut meliputi pemahaman terhadap regulasi, penguatan peran GTRA kabupaten/kota, kepastian manfaat ekonomi bagi masyarakat, pembaruan data pertanahan, serta penyusunan rencana aksi 2027 yang terukur.
Ia meminta seluruh unsur GTRA memahami perkembangan kebijakan reforma agraria agar pelaksanaannya berjalan tertib dan sesuai aturan. Penetapan lokasi dan subjek penerima program juga harus dilakukan secara cermat untuk memastikan manfaatnya tepat sasaran.
Selain itu, perangkat daerah diminta memperkuat sinergi dalam mendampingi masyarakat, khususnya melalui pengembangan usaha dan peningkatan keterampilan agar penataan tanah dapat memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan.
“Data penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) harus diperbarui dan diverifikasi secara berkala sebagai dasar pengambilan keputusan,” ujarnya.
Ria Norsan juga menekankan pentingnya penyusunan rencana aksi yang memiliki target, lokasi, penanggung jawab, jadwal pelaksanaan, dan indikator keberhasilan yang jelas. Setiap program, lanjutnya, perlu dipantau secara berkala agar pelaksanaannya sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
Ia turut mengharapkan dukungan aktif Forkopimda, Universitas Tanjungpura, Institut Daya Kolaborasi, serta lembaga masyarakat sipil dalam memberikan kajian, masukan, dan pendampingan kepada masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi antarpihak yang terbuka, disertai validasi data yang akurat, menjadi hal penting untuk mencegah tumpang tindih klaim dan sengketa pertanahan.
“Kolaborasi terbuka dan validasi data yang akurat sangat krusial untuk menghindari tumpang tindih klaim maupun sengketa pertanahan,” tambahnya.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Pemprov Kalbar juga melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat. Kesepakatan ini diarahkan untuk menyelaraskan visi, data, dan langkah strategis dalam mengoptimalkan penataan aset (asset reform) serta penataan akses (access reform).
Melalui kerja sama tersebut, sinergi pemerintah daerah dan instansi pertanahan diharapkan semakin kuat, terutama dalam penyediaan objek dan subjek reforma agraria yang memenuhi persyaratan hukum (clean and clear), penataan ruang, serta perlindungan hak masyarakat adat dan lokal.
Menutup arahannya, Ria Norsan mengingatkan agar hasil rakor tidak berhenti pada kesepakatan di ruang rapat. Seluruh pihak diminta memastikan setiap program reforma agraria dilaksanakan secara konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia berharap, pelaksanaan reforma agraria di Kalimantan Barat dapat semakin memperkuat kepastian hukum atas tanah, mengurangi potensi konflik, meningkatkan produktivitas, dan mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Penulis: Layli/r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






