SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Edi Kamtono: Pemanfaatan Kantor Pos Lama Harus Jaga Karakter Cagar Budaya

Edi Kamtono: Pemanfaatan Kantor Pos Lama Harus Jaga Karakter Cagar Budaya

Wako Pontianak Edi Rusdi Kamtono

Pontianak (Suara Kalbar)  – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa pemanfaatan Kantor Pos Lama untuk fungsi yang lebih produktif merupakan kewenangan PT Pos Indonesia selaku pemilik bangunan, melalui anak usahanya PT Pos Properti Indonesia. Meski demikian, karena bangunan tersebut berstatus cagar budaya, setiap pemanfaatannya harus tetap menjaga bentuk dan karakter aslinya.

Edi mengatakan, bangunan Kantor Pos Lama di Jalan Rahadi Usman kini telah disewa investor. Ia sendiri telah meninjau langsung proses pemanfaatan bangunan tersebut.

“Pemiliknya adalah Kantor Pos. Sekarang sudah disewa oleh investor. Seperti di area Pos Bloc (Jakarta). Saya sudah tinjau, fungsinya bisa saja bertambah, tetapi bangunannya tidak boleh diubah,” ujarnya, Senin (12/10/2026).

Menurutnya, revitalisasi bangunan cagar budaya dengan penambahan fungsi baru bukan hal yang keliru selama nilai sejarah dan karakter arsitekturnya tetap dipertahankan. Ia mencontohkan sejumlah kota lain yang memanfaatkan bangunan bersejarah untuk kegiatan ekonomi, sosial maupun kreatif tanpa menghilangkan bentuk asli bangunan.

“Di daerah lain seperti Jakarta, bangunan-bangunan sejarah atau cagar budaya juga dimanfaatkan untuk fungsi yang lebih produktif. Jadi tidak gelap, tidak kusam, dan memiliki nilai ekonomis,” katanya.

Edi menilai pendekatan tersebut justru dapat membuat bangunan bersejarah tetap hidup dan terawat. Aktivitas baru di dalamnya dapat menjadi bagian dari upaya pelestarian, selama tidak merusak unsur penting bangunan.

“Kantor posnya sendiri juga masih ada gerainya. Jadi fungsi lama tidak sepenuhnya hilang,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penambahan fungsi diperbolehkan, tetapi bentuk bangunan, elemen arsitektur, serta material yang menjadi bagian dari karakter cagar budaya sebisa mungkin dipertahankan atau dikembalikan seperti semula.

“Boleh dimanfaatkan, tetapi jangan mengubah bentuknya. Materialnya juga kita harapkan dikembalikan seperti aslinya. Kalau material lamanya masih ada dan bisa digunakan kembali, tentu lebih baik,” ujarnya.

Edi berharap pemanfaatan Kantor Pos Lama dapat memberi nilai tambah bagi kawasan tanpa menghilangkan jejak sejarah bangunan tersebut.

“Prinsipnya fungsi boleh bertambah dan lebih produktif, tetapi nilai sejarah dan bentuk bangunannya harus tetap dijaga,” pungkasnya.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play