Pemkab Sanggau Larang ASN Berpergian
![]() |
| Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau Herkulanus |
Sanggau (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Sanggau mengeluarkan surat edaran dengan tanggal 6 april 2020 bernomor 800/BKPSDM tentang Pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah dan kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau Herkulanus membenarkan surat edaran tersebut yang telah ditandatangani Bupati Sanggau Paolus Hadi, ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah dan Para Camat se-Kabupaten Sanggau.
“Surat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/ Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid- 19,” kata Herkulanus.
Maka surat edaran itu disampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (PNS dan Tenaga Kontrak) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau hal-hal sebagai berikut :
1. Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi rieiko COVID- 19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari eatu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, agar Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darumt bencana wabah penyakit akibat virus corona.
2. Setiap pelanggaran terhadap pembataean kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid- 19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
3. Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar Aparatur Sipil Negara mengajak masyarakat dilingkungan tempat tinggal untuk :
Tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan mudik lainnya, Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan menerapkan perilaku hidup bersih dari sehat.
“Selain itu Aparatur Sipil Negara agar menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID- 19. Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” tutup Herkulanus.
Penulis : Cok
Editor : Dina Wardoyo
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





