DPRD Sanggau Setujui Raperda APBD Perubahan 2026, Bupati Ontot: Akan Diteruskan ke Gubernur Kalbar
DPRD Sanggau Setujui Raperda APBD Perubahan 2026 (suarakalbar.co.id/cok)
Sanggau (Suara Kalbar) – DPRD Kabupaten Sanggau menggelar rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2026 di lantai 3 gedung DPRD Sanggau, Minggu (28/09/2026).
Dalam rapat tersebut DPRD Sanggau menyetujui APBD Perubahan dan disahkan bersama Bupati Sanggau.
Bupati Sanggau, Yohanes Ontot menyampaikan persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk proses pengesahan lebih lanjut.
“Hari ini kita lakukan rapat paripurna untuk persetujuan Raperda. Setelah ini kita teruskan kepada Pak Gubernur untuk pengesahan lebih lanjut,” ujar Yohanes Ontot usai rapat paripurna.
Setelah disetujui bersama, Raperda APBD-P 2026 akan diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk proses pengesahan.
Yohanes Ontot mengapresiasi kritik, saran, dan masukan DPRD selama pembahasan Raperda APBD Perubahan.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD. Kritik, saran dan masukan menjadi bagian penting bagi kami,” katanya.
Menurutnya, masukan dari anggota DPRD menjadi bahan penyempurnaan kebijakan anggaran daerah. Hal ini diharapkan mendukung pelaksanaan pembangunan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah.
“Untuk program prioritas terkait dengan infrastruktur jalan dan layanan publik. Misalnya jalan, jembatan, air bersih dan prasarana lainnya,” jelas Ontot.
Yohanes berharap, pelaksanaan APBD-P 2026 dapat berjalan baik setelah mendapatkan pengesahan dari Gubernur. Anggaran tersebut diharapkan memberikan manfaat dan menjawab kebutuhan masyarakat Sanggau.
Penulis: Darmansyah





