SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Kawal Kasus Karhutla Oknum Dewan, HMI Mempawah: Jangan Ada Kambing Hitam!

Kawal Kasus Karhutla Oknum Dewan, HMI Mempawah: Jangan Ada Kambing Hitam!

Ketua Umum HMI Cabang Mempawah, Abdul Rohman dalam satu aksi.[SUARAKALBAR.CO.ID/Ist]

Mempawah (Suara Kalbar) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah meminta Polres Mempawah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus dugaan pembakaran lahan yang diduga melibatkan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Mempawah.

Ketua Umum HMI Cabang Mempawah, Abdul Rohman, menegaskan, kepolisian harus mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu dan memastikan proses hukum berjalan objektif sesuai fakta yang ada.

“Kami meminta Polres Mempawah bekerja profesional. Jika oknum tersebut benar-benar bersalah, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada praktik ‘kambing hitam’ atau tumbal dalam perkara ini,” tegas Abdul Rohman dalam siaran pers, Selasa (22/9/2026).

Abdul Rohman menekankan, HMI Cabang Mempawah tetap pada pendirian awal untuk berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas.

Meski begitu, pihak mahasiswa tetap menaruh kepercayaan terhadap integritas aparat penegak hukum.

“Kami yakin dan percaya pihak kepolisian dapat menjalankan tugas dan amanah ini secara profesional demi terciptanya keadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, HMI Cabang Mempawah menyoroti bukti awal berupa rekaman video yang sempat diunggah di media sosial. Video tersebut diduga diunggah secara langsung oleh oknum anggota dewan yang bersangkutan, sehingga menjadi poin krusial untuk didalami penyidik.

“Bukti video awal yang diposting sendiri oleh oknum DPRD Mempawah sudah sangat jelas. Ini video yang diunggah oleh oknum Dewan itu sendiri, bukan orang lain, dan giringan narasinya juga terang benderang. Tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk ragu menindak tegas pihak yang bertanggung jawab,” pungkas Abdul Rohman.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play