DPRD Sanggau Gelar Paripurna, Bahas Raperda Perubahan APBD 2026
Bupati Sanggau Serahkan Raperda Perubahan APBD 2026 (suarakalbar.co.id/cok)
Sanggau (Suara Kalbar) – DPRD Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki di Aula Lantai 3 Gedung DPRD Sanggau, Senin (14/09/2026).
Dalam paripurna tersebut, Bupati Sanggau Yohanes Ontot memaparkan sejumlah penyesuaian pada struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dan menjelaskan, perubahan APBD merupakan tahapan wajib untuk menyesuaikan target dan realisasi dengan kondisi tahun berjalan.
“Perubahan APBD adalah tahapan dan proses yang harus dilalui oleh pemerintah daerah dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perubahan target pendapatan dan rencana belanja daerah serta pembiayaan daerah pada APBD murni tahun anggaran berjalan,” kata Ontot.
Ia menyebut perubahan regulasi dan kebijakan pemerintah pusat selama tahun berjalan juga diakomodasi agar program pembangunan tetap efektif dan anggaran tersedia hingga akhir tahun.
“Selain itu, pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap capaian realisasi pendapatan pada semester pertama serta memperhitungkan potensi tambahan penerimaan hingga akhir tahun anggaran, terutama berkaitan dengan perubahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Desa,” jelasnya.
Berdasarkan Raperda Perubahan APBD 2026:
– Pendapatan daerah ditargetkan Rp1,6 triliun. Naik Rp3,088 miliar atau 0,19% dari APBD murni.
– Belanja daerah direncanakan Rp1,734 triliun. Turun Rp10,336 miliar atau 0,59%.
– Defisit anggaran ditetapkan Rp134,524 miliar. Berkurang Rp13,425 miliar atau turun 9,07%.
– Penerimaan pembiayaan dianggarkan Rp144,524 miliar. Berkurang Rp3,425 miliar atau turun 2,32%.
– Pengeluaran pembiayaan Rp10 miliar dan tidak mengalami perubahan.
– Pembiayaan netto untuk menutup defisit ditetapkan Rp134,524 miliar.
Bupati meminta DPRD memberikan masukan untuk penyempurnaan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Perda.
“Saya persilakan kepada para anggota dewan yang terhormat untuk memberikan masukan, kritik dan saran maupun pertanyaan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini untuk menjadi lebih baik,” ujarnya.
Yohanes juga meminta seluruh kepala perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD murni.
Ia secara khusus mengingatkan perangkat daerah pengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) 2026 agar memaksimalkan penyerapan anggaran sesuai petunjuk teknis kementerian, serta tetap berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang dan jasa.
Penulis: Darmansyah





