31 Perusahaan di Sanggau Terdeteksi Buka Lahan dengan Membakar, ASP Bantah Lahannya Terbakar.
Ilustrasi Kebakaran Lahan
Sanggau (Suara Kalbar) – Sebanyak 31 perusahaan di Kabupaten Sanggau terdeteksi melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Data tersebut berdasarkan laporan hotspot perusahaan yang terlibat karhutla di bulan Agustus 2026 dari dinas terkait dalam rakor satgas karhutla beberapa hari lalu.
Bupati Sanggau Yohanes Ontot menegaskan perusahaan yang lahannya terbakar wajib bertanggung jawab memadamkan api dan meminta seluruh perusahaan konsesi untuk tidak lepas tangan jika terjadi kebakaran di wilayahnya.
“Saya tidak mau tahu, kalau terjadi di lahan mereka, harus bertanggungjawab. Meskipun nanti misal mereka disanksi, namun secara moral harus bertanggungjawab,” tegas Bupati.
Pernyataan ini disampaikan beberapa waktu lalu di tengah upaya Pemkab Sanggau menekan peningkatan titik api dan kabut asap yang melanda.
Sementara itu Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki menyoroti persoalan konsesi lahan yang belum dibebaskan sepenuhnya oleh perusahaan sebagai salah satu pemicu karhutla.
“Dalam HGU Perusahaan itukan banyak yang tumpang tindih. Ujung-ujungnya tanah masyarakat yang masuk HGU tapi belum dibebaskan perusahaan di bakar masyarakat, dan tidak bisa juga menyalahkan masyarakat karena kan memang belum dibebaskan, itulah yang terjadi,” ungkap Hengki.
Ia menyebut persoalan lahan terbakar di area konsesi perusahaan ibarat “benang kusut” yang belum tuntas hingga saat ini.
“Jadi susah kita mau ngomong, karena memang datanya masih belum jelas, mana yang lahannya sudah dibebaskan dan mana yang belum,” ucapnya.
Menurut Hengki, kejelasan batas dan status lahan menjadi kunci agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab saat terjadi kebakaran.
Salah satu perusahaan yang termasuk dalam daftar 31 perusahaan yang terbakar yaitu PT Agrina Sawit Perdana (ASP), membantah keterlibatannya dalam dugaan kebakaran hutan dan lahan.
Humas PT ASP, Ivan, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya beberapa waktu lalu sudah didatangi petugas dan telah memberikan penjelasan.
“Lahan yang terbakar itu bukan milik kami tapi milik masyarakat dan berada di luar HGU. Area yang terbakar di bawah dua hektare dan sesuai Perda,” ujar Ivan.
“Kami tegaskan tidak ada lahan kami yang terbakar, itu lahan milik masyarakat. Nanti kami konfirmasi lagi ke Dinas terkaitnya,” tutupnya.
Penulis: Darmansyah





