Dua Warga Gugat Pemkab Sambas atas Dugaan Gunakan APBD Rp2,5 M untuk Mobil Dinas DPRD dan Sekda
![]() |
| Lipi dan Amir saat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sambas |
Sambas (Suara Kalbar) – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sambas diajukan dua masyarakat Kabupaten Sambas.
Lipi dan Amir, dua warga Sambas bertekad menggugat Pemkab Sambas dikarenakan mereka menganggap jika dalam keadaan maraknya wabah Covid-19, bukannya membeli keperluan masyarakat malah membelanjakan APBD 2020 sebesar Rp. 2.570.000.000 dua milyar lima ratus tujuh puluh juta rupiah untuk membeli 5 unit mobil untuk pimpinan DPRD Kabupaten Sambas adalah perbuatan yang di luar kewajaran dan kepatutan.
“Pokok guatan adalah perbuatan legislative dan eksekutif Kabupaten Sambas yang tetap melakukan pembelian mobil sebanyak 5 unit untuk kepentingan mereka, padahal 24 Maret 2020 lalu Bupati Sambas mengumumkan dan di siarkan tentang penetapan Kabupaten Sambas dengan Status Kejadian Luar Biasa (KLB),” ungkap Amir kepada suarakalbar.co.id, Kamis (9/4/2020).
Dijelaskannya bahwa pengunaan dana yang bersumber dari APBD sementara saat ini masyarakat sedang pusing menghadapi Covid-19 yang telah berhasil membuat seluruh warga stress, gelisah, kuatir, dan takut sehingga saran pemerintah untuk berada di rumah (Stay at home) dan menjaga jarak fisik (Physical Distancing) membuat masyarakat tidak bisa bekerja maksimal di luar demi keselamatan bersama.
“Kami berharap hukum ditegakan agar keadilan terwujud di kabupaten Sambas, ini bagian dari upaya kami melakukan penegakan hukum untuk mengatasi situasi dan keadaan yang terjadi, dimana legislative dan eksekutif masih tetap memenuhi niat mereka untuk membeli dan mengunakan mobil baru untuk melaksanakan kegiatannya padahal mobil pimpinan periode 2014-2019 lalu masih layak pakai serta masih bisa digunakan, jadi untuk apa beli lagi, padahal kondisi kita sedang melawan ancaman Covid-19 saat ini,” paparnya.
Maka sangat bijak dan arif jika uang sebesar Rp. 2.570.000.000 (dua milyar lima ratus tujuh puluh juta rupiah) itu untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan untuk melindungi masyarakat, seperti digunakan untuk membeli Disinfektan, Masker, Hand Sanitizer, Alkohol, Sabun Cair, Vitamin, Kebutuhan pokok masyarakat tidak mampu dan Kebutuhan lain yang berkaitan dengan upaya pencegahan Covid-19.
“Saya dan saudara Amirudin sedang melaksanakan teori hukum tradisional yang mengajarkan bahwa hukum merupakan seperangkat aturan dan prinsip-prinsip yang memungkinkan masyarakat mempertahankan ketertiban dan kebebasannya dengan mengutamakan kejujuran, empati dan dedikasi agar masyarakat sejahtera dan tidak sengsara, sehingga kami berupaya menangkap hakikat akan kebenaran, keadilan dan kemanusian di tengah perlawanan pemerintah di semua tingkatan terhadap Corona Virus Disease (Covid-19),” paparnya.
Mereka lantas mempertanyakan masih banggakah duduk didalam mobil tersebut dan memarkirkan mobil yang dibeli itu di kantor yang telah berkomitmen untuk mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan?, adakah makna yang masyarakat dapat dengan pembelian mobil tersebut jikaitu bagian dari untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat?
“Saya dan Saudara Amirudin dan kawan-kawan tentunya, kita menolak dan melawan kebijakan legislative dan eksekutif yang melakukan pembelian 5 unit mobil tersebut, perlawanan akademik telah didaftakan hari ini di PN Sambas, kita serahkan proses hukumnya kepada Yang Mulia majelis Hakim apapun hasilnya kita kita hormati, kita berharap kebijakan pemerintah pro rakyat dan tidak sakiti hati rakyat itu bagian dari kesempurnaan dan ini bisa diverifikasikan ke dalam factor keadilan, kesejahteraan, kepedulian kepada rakyat sehingga pengadian kita pada manusia setidak-tidaknya terwujud meski tidak sempurna, karena apa yang dibuat oleh kami untuk kita semua yaitu meminta agar uang sebesar Rp. 2.570.000.000 (dua milyar lima ratus tujuh puluh juta rupiah kembali ke kas Pemda Sambas dan digunakan untuk penanganan Covid-19 serta untuk kesejahteraan rakyat yang saat ini pusing karena bahan pokok mahal dan mereka tidak dapat bekerja,” jelasnya.
Ia menambahkan apa yang dibuat oleh keduanya, sebagai bentuk pengawasan dan tanggung jawab sebagai masyarakat kepada masyarakat lainnya, bahwasannya mereka senasib dan sepenanggungan, dan berupaya mengingatkan penyelengara Negara untuk tetap bijak dan hati-hati dalam membuat kebijakan dan dalam mengunakan wewenang tidak memanfaatkan wewenang tersebut untuk kepntingan kelompok tertentu.
“Karena dalam prakteknya sering wewenang disalah gunakan, dan yang menjadi korban adalah masyarakat yang berkelas bawah,” urainya.
Sementara suarakalbar.co.id berupaya mengkonfirmasi Wakil Bupati Sambas Hairiah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Sambas Atbah Rohimin Suhaili.
“Langsung ke Bupati saja,” pungkasnya.
Penulis : Dina Wardoyo
Editor : Hendra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




