Kejari Singkawang dan BPN Serahkan Dua Sertifikat Rumah Ibadah
Singkawang (Suara Kalbar)- Kejaksaan Negeri Singkawang yang juga Jaksa Pengacara Negara bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) Singkawang menyerahkan dua sertifikat tanah rumah ibadah kepada Gereja Katolik Santo Yohanes Bagak Sahwa dan Vihara Adhimokha Fa Kong Ti Singkawang di Kantor Kejaksaan Negerei Singkawang, Selasa (8/9/2026).
“Kami menyerahkan dua sertifikat rumah ibadah ini bekerjasama antara BPN dan Kejari Singkawang dan teman pemgurus rumah ibadah dengan sertifikat tanah dan akan memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi rumah ibadah sehingga bisa beribadah dengan tenang dan fokus,” ujar Kepala Kejari Singkawang Imang Job Marsudi.
Ditempat yang sama Kepala BPN Singkawang M Husin mengatakan dari Kantah BPN Singkawang menyampaikan terima kasih sehingga dapat diterbitkannya dua rumah ibadah yaitu gereja dan vihara semoga memberikan rasa aman dan nyaman bagi tempat ibadah serta memberikan kepastian hukum. “Serta mencegah dan meminimalkan konflik dalam kepemilikan tanah,” katanya.
Penulis : Hendra
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





