Kejari Singkawang Serahkan 277 KIA kepada Para Siswa Tiga SD di Nyarumkop
Singkawang (Suara Kalbar)- Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Imang Job Marsudi menyerahkan secara langsung Kartu Identitas Anak (KIA) yang di pelopori oleh Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Singkawang kepada para siswa di sejumlah SD di Kantor Kecamatan Singkawang Timur, Selasa (8/9/2026).
Penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada SDN 64 Singkawang sejumlah 84 KIA, kepada SDN 62 Singkawang sejumlah 104 KIA, dan kepada SD Santa Klara Nyarumkop sejumlah 89 KIA.
Hadir diantaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Asmadi dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang Darnila.
“Landasan hukum yaitu peraturan mentri dalam negeri nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak. Berdasarkan bab I pasal 1 nomor 7 bahwa Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh dinas kependudukan Dan pencatatan sipil kabupaten atau kota,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Imang Job Marsudi.
Dia mengatakan berdasarkan bab II pasal 2 bahwa pemerintah menerbitkan kia bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Berdasarkan bab II pasal 7 :
1. Masa berlaku kia baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun, kia tanpa foto.
2. Masa berlaku kia untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun Kurang satu hari.
“Kartu KIA berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia seperti halnya KTP -el,” jelasnya.
Penulis : Hendra / r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





