SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Kemenbud Catat 1.485 Cagar Budaya Masuk Daftar Peringkat Nasional hingga Agustus 2026

Kemenbud Catat 1.485 Cagar Budaya Masuk Daftar Peringkat Nasional hingga Agustus 2026

Ilustrasi cagar budaya Indonesia (Beritasatu.com/Riski Maulana)

Jakarta (Suara Kalbar) – Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) mencatat sebanyak 1.485 cagar budaya telah masuk dalam daftar cagar budaya peringkat nasional hingga Agustus 2026.

Jumlah tersebut terdiri atas 313 cagar budaya yang telah ditetapkan dan 1.172 cagar budaya yang telah direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional.

Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode sebelum Kemenbud berdiri secara mandiri, ketika jumlah cagar budaya peringkat nasional masih berada di kisaran 200-an objek.

Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengatakan, penetapan cagar budaya peringkat nasional tidak sekadar menjadi pencatatan administratif. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk merawat sekaligus mengembangkan aset sejarah sebagai penggerak ekonomi budaya.

“Hingga 2025 ini telah ditetapkan 313 cagar budaya peringkat nasional, dan pada taklimat 19 Mei 2026, sebanyak 430 cagar budaya nasional telah direkomendasikan. Agustus 2026 bertambah menjadi 743. Total rekomendasi mencapai 1.172 cagar budaya. Jadi, bila digabungkan dengan 313 yang telah ditetapkan sebelumnya, angkanya mencapai 1.485 cagar budaya,” jelas Fadli Zon di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Cagar budaya yang masuk dalam daftar tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari usulan pemerintah daerah, koleksi Museum Nasional, hingga hasil repatriasi.

Beberapa di antaranya adalah Istana Merdeka di Jakarta, Jembatan Ampera di Palembang, serta 352 objek hasil pengembalian rampasan Puputan Badung 1906 dari luar negeri.

Objek hasil repatriasi tersebut mencakup berbagai benda bersejarah, seperti mata tombak, perhiasan, dan senjata. Penambahan cagar budaya tersebut dinilai memperkuat upaya pemerintah dalam melindungi warisan sejarah Indonesia.

Penambahan cagar budaya juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Fadli Zon menegaskan, cagar budaya tidak boleh hanya menjadi “etalase masa lalu”, tetapi harus dirawat, dikembangkan, dan dimanfaatkan.

“Pelindungan yang pertama itu adalah termasuk perawatan, pemulihan, dan juga revitalisasi atau restorasi, ya, tergantung bagaimana kondisi dari cagar budaya itu. Kemudian, tentu harus bisa kita kembangkan dan manfaatkan. Ini bukan menjadi sesuatu yang statis, kita kembangkan ini menjadi ekonomi budaya juga,” ungkapnya.

Ia mengatakan, potensi warisan budaya Indonesia masih jauh lebih besar dibandingkan jumlah yang telah masuk dalam daftar cagar budaya peringkat nasional.

Menurut Fadli, masih terdapat belasan hingga puluhan ribu aset budaya dari Sabang sampai Merauke yang membutuhkan kajian, penelitian, serta upaya pelestarian.

“Masih banyak PR kita untuk melakukan kajian, penelitian, dan kemudian rekomendasi penetapan. Sehingga ada inventarisasi dari aset-aset budaya kita yang nantinya harus bisa dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina,” tuturnya.

Dengan bertambahnya cagar budaya yang telah ditetapkan maupun direkomendasikan ke tingkat nasional, pemerintah tidak hanya berupaya menjaga identitas dan akar sejarah bangsa.

Warisan budaya tersebut juga diharapkan dapat dikembangkan sebagai bagian dari ekonomi budaya yang membuka peluang bagi sektor pariwisata sekaligus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Sumber: Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play