BCW Apresiasi KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Dorong Pengusutan Suap Impor Sampai Tuntas
Jakarta (Suara Kalbar) – Bea Cukai Watch (BCW) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus mengembangkan penyidikan dugaan suap terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul penahanan pejabat Bea Cukai, Gatot Heroe Hernanda, dalam perkara dugaan suap importasi yang berkaitan dengan Blueray Cargo.
Koordinator BCW Jimmy Endey menilai perkembangan penyidikan tersebut menunjukkan perkara belum berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Karena itu, menurutnya, proses hukum perlu terus dikawal hingga seluruh konstruksi perkara terungkap secara terang berdasarkan alat bukti.
“Kami mengapresiasi KPK yang terus mengembangkan perkara ini. Penahanan tersangka baru menunjukkan proses pengungkapan belum berhenti. BCW berharap KPK terus mengikuti fakta dan alat bukti ke mana pun mengarah, tanpa pandang jabatan,” kata Jimmy di Sekretariat BCW, Jalan Saharjo Nomor 123, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut Jimmy, KPK perlu menelusuri perkara secara menyeluruh, termasuk mendalami aliran dana, pola hubungan antara pihak swasta dan pejabat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain sepanjang didukung alat bukti yang memadai.
Soroti Tata Kelola Kepabeanan
BCW menilai perkara dugaan suap importasi tersebut tidak semata-mata perlu dilihat dari sisi pertanggungjawaban individu. Kasus itu juga dinilai penting menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di lingkungan kepabeanan.
Jika dalam proses hukum ditemukan pola hubungan antara perusahaan jasa pengurusan impor dengan sejumlah pejabat, kata Jimmy, perlu diteliti apakah persoalan tersebut merupakan tindakan individual atau menunjukkan adanya kelemahan sistem pengawasan yang lebih luas.
“Jangan sampai perkara berhenti pada siapa yang menerima dan siapa yang memberi. Publik juga perlu mengetahui bagaimana praktik seperti ini bisa terjadi, celah sistemnya di mana, dan apakah ada pihak lain yang mengetahui, membiarkan, memfasilitasi atau turut menikmati apabila memang ditemukan alat buktinya,” ujarnya.
Dorong Penelusuran Aliran Dana
BCW juga mendorong KPK melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana dan transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Setiap nama atau pihak yang muncul dalam penyidikan, dakwaan, kesaksian maupun fakta persidangan, menurut BCW, perlu didalami secara proporsional apabila memiliki relevansi dengan konstruksi perkara.
Namun demikian, Jimmy menegaskan bahwa kemunculan nama seseorang dalam proses penyidikan atau persidangan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
“BCW tidak ingin mendahului proses hukum atau menunjuk siapa yang harus menjadi tersangka. Itu kewenangan KPK berdasarkan alat bukti. Tetapi kalau ada fakta, aliran dana, komunikasi atau keterangan yang relevan, tentu harus ditelusuri sampai terang,” tegasnya.
BCW berpandangan pendekatan tersebut penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di tingkat tertentu apabila berdasarkan pembuktian ditemukan keterlibatan pihak lain.
Kementerian Keuangan Diminta Evaluasi Pengawasan
Selain mendukung proses hukum, BCW meminta Kementerian Keuangan dan DJBC menjadikan perkara tersebut sebagai momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal.
Evaluasi, kata Jimmy, perlu mencakup mekanisme pelayanan importasi, hubungan petugas dengan importir maupun perusahaan jasa pengurusan impor atau forwarder, manajemen risiko, pemberian fasilitas kepabeanan, pengawasan internal, hingga sistem deteksi terhadap pola transaksi atau pelayanan yang tidak wajar.
“Kalau yang terseret hanya satu orang, mungkin kita bisa berbicara tentang oknum. Tetapi ketika perkara berkembang dan menyentuh beberapa pihak, pertanyaan mengenai sistem menjadi relevan. Apakah pengawasan internal cukup kuat untuk mendeteksi pola seperti ini sejak awal?” katanya.
Menurut BCW, proses penegakan hukum oleh KPK dan pembenahan tata kelola oleh Kementerian Keuangan harus berjalan beriringan. Penindakan terhadap dugaan korupsi dinilai perlu dibarengi perbaikan sistem agar celah serupa tidak kembali dimanfaatkan.
BCW Kawal Perkembangan Perkara
BCW menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara berdasarkan informasi resmi KPK, fakta persidangan, dokumen hukum, serta sumber informasi lain yang dapat diverifikasi.
Pemantauan tersebut juga akan menjadi bagian dari kajian BCW terkait integritas dan tata kelola kepabeanan di Indonesia.
BCW berharap pengungkapan perkara tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan apabila dalam proses penyidikan masih ditemukan fakta dan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
“Kita harus memberikan ruang kepada KPK untuk bekerja secara profesional. Pada saat yang sama, masyarakat sipil berkepentingan mengawal agar perkara sebesar ini benar-benar dituntaskan,” ujar Jimmy.
Ia menegaskan, BCW akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengawal proses hukum tersebut.
“Pesan BCW sederhana: ikuti uangnya, ikuti alat buktinya, dan ikuti pertanggungjawabannya sampai ke mana pun mengarah. Tidak boleh ada yang dilindungi, tetapi juga tidak boleh ada yang dihakimi tanpa bukti,” tutup Jimmy.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






