SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Bisnis Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar Periode III Agustus 2026 Ditetapkan, Tertinggi Rp3.618 per Kilogram

Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar Periode III Agustus 2026 Ditetapkan, Tertinggi Rp3.618 per Kilogram

Ilustrasi – TBS/AI

Pontianak (Suara Kalbar)  – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Kalimantan Barat untuk Periode III Agustus 2026 resmi ditetapkan. Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat, harga TBS untuk tanaman umur 10 hingga 20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.618,74 per kilogram.

Rapat penetapan harga tersebut berlangsung pada Jumat (21/8/2026) dan diikuti unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta utusan kelembagaan pekebun.

Dalam rapat tersebut, disepakati harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp15.279,31 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp12.588,53 per kilogram, masing-masing belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara Faktor Indeks “K” ditetapkan sebesar 92,32 persen.

Berdasarkan komponen tersebut, Tim Penetapan Harga TBS menetapkan harga sesuai umur tanaman. Untuk tanaman umur tiga tahun, harga TBS ditetapkan Rp2.716,24 per kilogram, umur empat tahun Rp2.920,28, umur lima tahun Rp3.135,69, umur enam tahun Rp3.268,22, umur tujuh tahun Rp3.384,81, umur delapan tahun Rp3.478,75, dan umur sembilan tahun Rp3.544,22 per kilogram.

Sementara itu, tanaman umur 10 hingga 20 tahun menjadi kelompok dengan harga tertinggi, yakni Rp3.618,74 per kilogram.

Untuk tanaman yang telah memasuki usia lebih tua, harga TBS umur 21 tahun ditetapkan Rp3.575,02 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.542,57, umur 23 tahun Rp3.497,68, umur 24 tahun Rp3.399,19, dan umur 25 tahun sebesar Rp3.307,75 per kilogram.

Harga tersebut berlaku untuk Periode III Agustus 2026 atau pembayaran TBS periode 16 hingga 22 Agustus 2026.

Sejumlah Perusahaan Dikecualikan dalam Perhitungan

Dalam rapat tersebut, Tim Penetapan Harga juga menyepakati sejumlah ketentuan terkait perusahaan yang tidak diikutkan dalam perhitungan komponen CPO maupun Indeks “IS”.

PT AAC tidak diikutkan dalam perhitungan harga TBS untuk komponen CPO karena harga CPO perusahaan tersebut tercatat 2,5 persen di atas harga rata-rata Kalimantan Barat. Sementara PT BPJ dan PT BTS tidak diikutkan karena harga CPO perusahaan tersebut 2,5 persen di bawah harga rata-rata Kalbar.

Untuk komponen IS, sejumlah perusahaan juga tidak diikutkan dalam perhitungan karena harga berada 2,5 persen di atas atau di bawah harga rata-rata Kalimantan Barat.

Perusahaan yang harga IS-nya 2,5 persen di atas rata-rata Kalbar meliputi PT BRU, PT MPE, PT MISP, PT BPK, PT TBSM, PT PHS, PT SISM, PT SAM, PT GUM dan PT AAC.

Sedangkan perusahaan yang harga IS-nya 2,5 persen di bawah rata-rata Kalbar meliputi PT PN 4 REG V SGU, PT KSP, PT SDK, PT GKG, PT KPI dan PT MSL.

Dalam rapat tersebut juga dicatat bahwa PT HSL dan PT ANI tidak menyampaikan data kontrak CPO dan PK pada periode ini.

Pemerintah Diminta Tertibkan Tata Niaga TBS

Tim Penetapan Harga TBS turut meminta pemerintah kabupaten/kota melalui instansi terkait melakukan penertiban terhadap praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik.

Penertiban juga diminta dilakukan terhadap jual beli TBS melalui badan usaha atau CV guna memastikan tata niaga TBS berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan pekebun.

Mulai Periode I Maret 2026, penetapan harga TBS menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tertanggal 31 Desember 2025.

Tim juga menegaskan kewajiban setiap perusahaan peserta Tim Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS untuk hadir dalam rapat penetapan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (6) huruf q.

PKS Wajib Beli TBS Sesuai Harga yang Ditetapkan

Tim Penetapan Harga kembali menegaskan kepada seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kalimantan Barat agar membeli TBS pekebun melalui kelembagaan pekebun kelapa sawit dan/atau kelompok pekebun.

Pembelian tersebut wajib dilakukan sesuai harga yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 11 ayat (1).

Selain itu, seluruh PKS diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas provinsi sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (6) huruf i.

Dengan penetapan tersebut, harga TBS periode 16–22 Agustus 2026 diharapkan menjadi acuan bagi seluruh pihak dalam menjaga tata niaga kelapa sawit yang transparan, tertib dan memberikan kepastian harga bagi pekebun di Kalimantan Barat.

Sumber: https://sidikhtbs.id/

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play